Bantah Monopoli Dapur MBG, Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra Akui Putranya Punya Yayasan dan Satu SPPG

Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra, H Yasin MM., Inov. Foto: Ist*)

Mataram, Garda Asakota.-Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra, H Yasin MM., Inov., membantah informasi yang menuding anaknya memonopoli atau menguasai belasan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wilayah Kabupaten Bima.

“Informasi itu tidak benar. Anak saya hanya memiliki satu yayasan yang membantu memfasilitasi pengajuan beberapa mitra SPPG untuk diajukan lewat portal. Dan itu dibantu tanpa ada biaya sepeserpun dari mitra-mitra tersebut,” ungkap politisi partai Gerindra yang pernah menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini kepada wartawan, Selasa 09 Juni 2026.

Saat itu menurutnya di tahun 2025, masih banyak orang yang belum memahami betul terkait dengan program MBG ini. Sebagai salah seorang kader Gerindra, pihaknya mengaku ikut bertanggungjawab menyukseskan program yang dicetuskan Presiden Prabowo.

“Jadi itu saja komitmennya sebagai seorang kader. Kebetulan anak saya itu Sarjana Teknik dan tahu serta mengerti soal IT. Maka dia membantu orang-orang yang meminta bantuan dirinya agar dapat bermitra dengan BGN melalui yayasan milik putranya,” ujarnya.

Dalam ketentuannya, lanjut Yasin, satu yayasan ditingkat lokal itu dapat mengakomodir 5-10 dapur MBG.

“Yayasan yang dibentuk anaknya tersebut menurutnya tidak berafiliasi dengan yayasan yang ada ditingkat pusat. Ini murni yayasan yang dibangun sendiri oleh anak saya ditingkat lokal kedaerahan yang mengajukan kerjasama dengan BGN melalui portal yang disediakan pada beberapa titik SPPG. Yang membangun dan mengelola SPPG itu adalah mitra atau orang luar yang tergabung dalam yayasan itu. Jadi konteksnya anak saya hanya membantu saja, bukan bertindak sebagai pemilik dapur,” tegasnya.

Politisi senior Partai Gerindra Kabupaten Bima ini menegaskan, anaknya hanya memiliki satu SPPG saja dari tujuh (7) SPPG yang berada dibawah naungan yayasannya.

“Bisa dicheck langsung. Hanya satu SPPG yang dimiliki oleh anak saya. Enam lainnya dimiliki oleh orang lain atau mitra lain yang tidak memiliki ikatan kekeluargaan dengan kami. Yayasan dalam hal ini hanya bertugas melakukan pengawasan dan mengingatkan SPPG tersebut jika ditemui adanya keluhan publik berkaitan dengan pengelolaan maupun pelayanan dapur mereka karena sifatnya yayasan hanya membantu mitra ini maka mereka wajib melaksanakan SOP yang telah ditentukan,” ungkap H Yasin.

Di wilayah Kabupaten Bima ia mensinyalir banyak yayasan MBG dari luar daerah seperti Jawa dan Lombok yang ikut beroperasi di wilayah Kabupaten Bima. “Mungkin ini diakibatkan oleh karena keterbatasan informasi sehingga yayasan dari daerah Kabupaten Bima sendiri terbatas berkiprah di MBG. Ini problem yang harus ditata dengan baik kedepannya agar potensi-potensi lokal kedaerahan bisa maksimal diberdayakan,” harapnya.

Sebagai warga negara yang baik, menurutnya, anaknya memiliki hak yang sama untuk memberikan kontribusi positif untuk menyukseskan program Presiden. “Apalagi pada saat awal dimana program ini mulai diluncurkan. Jadi tidak ada monopoli atau sabotase karena anak saya hanya memiliki satu SPPG saja dan tidak ada keuntungan sama sekali yang didapatkan oleh yayasan dari enam SPPG yang dimiliki oleh mitra lain itu. Murni mereka sendiri yang mengelola dapur dan keuangannya,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page