Garda Satu NTB Nilai Gubernur Perlu Dihadirkan sebagai Saksi di PN Tipikor

Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim.

Mataram, Garda Asakota.-Dewan Pimpinan Wilayah Garda Satu Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai Gubernur NTB perlu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) guna memperjelas perkara dugaan “dana siluman” yang tengah bergulir.

Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim, mengatakan kehadiran gubernur penting untuk mengurai dugaan pemberian program kepada anggota DPRD yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kita ingin tahu secara jelas apa niat dan tujuan pemberian program tersebut kepada anggota dewan. Ini harus dijelaskan langsung di persidangan,” ujar Abdul Hakim di Mataram, Minggu (26/4/2026).

Menurut dia, DPRD memiliki fungsi utama legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga tidak semestinya terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan persoalan etik maupun hukum.

“Dewan bukan lembaga eksekutor. Kalau ada program yang bersentuhan langsung dengan mereka, potensi conflict of interest sangat tinggi,” katanya.

Garda Satu juga menilai aspek hukum perlu didalami, khususnya terkait dugaan gratifikasi apabila terdapat pemberian kepada pejabat negara. Oleh karena itu, klarifikasi langsung dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dinilai krusial dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Sebagai pejabat publik, tentu beliau memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan. Maka penting memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” ujar Abdul Hakim.

Selain untuk kepentingan hukum, ia menilai kehadiran gubernur juga diperlukan guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya motif politik di balik pemberian program tersebut.

“Supaya tidak berkembang menjadi opini liar, lebih baik semua dijelaskan secara terbuka di persidangan,” katanya.

Garda Satu juga mendorong jaksa penuntut umum menghadirkan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengambilan kebijakan, termasuk mantan Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, serta tim transisi pemerintahan.

Abdul Hakim menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Biarkan majelis hakim memiliki gambaran utuh sebelum mengambil keputusan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page