Pemerintah Pusat Luncurkan Proyek JUT di Kawinda Nae Kabupaten Bima Senilai Rp797 Juta

Proses pekerjaan pemasangan sirtu (pasir batu) pada proyek peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) di SP 6 Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Senin (13/10/2026). Proyek senilai Rp797 juta yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Transmigrasi RI melalui Disnakertrans Kabupaten Bima ini progresnya telah mencapai 700 meter dari target 1.000 meter, dan saat ini memasuki tahap pemadatan sebelum dilakukan pengaspalan. Foto: Ist

Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Pusat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima kembali meluncurkan proyek peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima senilai Rp797 juta.

Proyek JUT tersebut diharapkan dapat memperlancar akses petani menuju lahan pertanian dan mempercepat distribusi hasil panen dari sentra produksi ke pemukiman warga.

Kepala Desa Kawinda Nae, Haedin, menyambut baik hadirnya proyek aspal sepanjang 1 kilometer tersebut. Menurutnya, kondisi jalan tani sebelumnya mengalami kerusakan dan sulit dilalui saat musim hujan.

“Alhamdulillah, tentu kami bersyukur karena jalan ini strategis sangat dibutuhkan masyarakat untuk pertanian,” ujar Kades kepada Garda Asakota, Selasa (13/10/2026).

Diakuinya, proyek itu diawali dengan pemasangan sirtu (pasir dan batu) dan selanjutnya akan diperkeras dengan aspal. Pihak desa berharap pengerjaan proyek dapat berjalan tepat waktu dan kualitasnya dijaga. Ia juga meminta warga ikut mengawasi dan memelihara jalan tersebut setelah selesai dibangun.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H. Muhamad Syaeful Bahri, ST., M.Si., mengaku proyek tersebut progresnya sudah mendekati 70 persen. “Realisasinya sudah 700 meter dari target 1000 meter,” ujarnya.

Menurutnya, pekerjaan JUT ini merupakan program pengembangan kawasan transmigrasi melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Transmigrasi RI. Ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur dasar kawasan transmigrasi dan atau Satuan Permukiman Transmigrasi di Kecamatan Tambora.

Ia menambahkan, kontrak proyek tersebut sampai November 2026 (90 hari kalender) dan CV. LARIS sebagai pelaksananya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page