DPRD Setujui Perubahan BPR Menjadi BPR Syariah NTB Bangkit Bersama dan Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhmayanti Putri saat menyampaikan sambutan terhadap persetujuan dan penetapan dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar diruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Selasa 29 September 2026.

Mataram, Garda Asakota.-Rapat Paripurna DPRD NTB menyetujui dan menetapkan dua (2) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Syariah menjadi PT BPR Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar diruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Selasa 29 September 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., dan didampingi oleh masing-masing Wakil Ketua DPRD NTB seperti H Lalu Wirajaya, H Yek Agil dan H Muzihir serta dihadiri oleh anggota DPRD NTB.

Sementara dari pihak eksekutif, Gubernur NTB diwakili oleh Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, serta perwakilan Forkopimda.

Sebelum kedua rapreda tersebut ditetapkan masing-masing Juru Bicara Komisi III yang membahas kedua raperda tersebut yakni Jubir Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Syariah menjadi PT BPR Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda) diwakili anggota Komisi III dari Dapil VI, Akhdiansyah, S.HI., serta Jubir Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diwakili oleh H Muhamad Aminurlah menyampaikan hasil pembahasan Komisi III terhadap kedua Raperda tersebut.

Jubir Komisi III, Akhdiansyah, S.HI yang membahas Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Syariah menjadi PT BPR Syariah NTB Bangkit menyampaikan pendapat akhir Komisi III terhadap Raperda tersebut setelah mencermati keseluruhan proses pembahasan bersama pemerintah daerah, hasil studi tiru dan konsultasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil fasilitasi kementerian dalam negeri tanggal 3 september 2026, Komisi III berpendapat bahwa penyempurnaan yang telah dilakukan memberikan konstruksi hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan konversi PT BPR NTB (Perseroda).

“Komisi III memandang bahwa konversi merupakan bagian dari langkah strategis penguatan kelembagaan keuangan daerah. Pelaksanaannya harus diarahkan pada terbentuknya BPR Syariah milik daerah yang sehat, profesional, kompetitif, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, patuh terhadap prinsip syariah, berpihak pada penguatan UMKM dan sektor produktif, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan daerah,” ungkap pria yang akrab disapa Guru To’I ini.

Berdasarkan seluruh proses pembahasan dan pertimbangan tersebut, Komisi III menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi PT BPR Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda), untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama DPRD NTB dan Gubernur NTB serta ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi III meminta Pemprov NTB untuk menindaklanjuti seluruh tahapan implementasi secara tertib, terukur dan akuntabel, termasuk pemenuhan persyaratan dan perizinan otoritas jasa keuangan, penyesuaian anggaran dasar, kesiapan sistem operasional dan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, perlindungan nasabah, penguatan sinergi antarlembaga keuangan syariah daerah, serta pengawasan terhadap kesehatan dan kinerja Perusahaan,” ujar Guru To’i.

Sementara Jubir Komisi III, H Muhamad Aminurlah, yang menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri yakni Pertama, Kemendagri tidak menolak keseluruhan Rancangan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024. Evaluasi bersifat korektif dan harmonisasi, Yaitu mempertahankan ketentuan yang telah sesuai, menyempurnakan rumusan tertentu, serta menghapus objek atau tarif yang tidak memiliki landasan pemungutan daerah.

Kedua, koreksi yang cukup substansial terdapat pada struktur objek dan tarif retribusi, terutama objek yang menurut pemerintah pusat termasuk PNBP atau yang secara nomenklatur tidak memenuhi kriteria objek retribusi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.

Ketiga, terhadap sektor pertambangan rakyat, Kemendagri mempertahankan regulasi teknis IPR dan reklamasi sebagai bagian dari dasar hukum, tetapi menghapus usulan penambahan pasal 74 ayat (3) mengenai formula tingkat penggunaan jasa pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat. Karena itu, konstruksi pemungutan terkait pertambangan rakyat harus mengikuti secara ketat undang-undang HKPD, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023, dan regulasi teknis sektor energi dan sumber daya mineral.

Keempat, berdasarkan tabel evaluasi dalam lampiran keputusan menteri yang disampaikan, perubahan batang tubuh yang secara eksplisit dievaluasi meliputi pasal 26, pasal 30, pasal 74, pasal 91, dan pasal 92, berikut lampiran tarif retribusi. pasal 4a mengenai kendaraan luar daerah dan pasal 72 mengenai pelayanan IPR tidak tercantum sebagai butir perubahan tersendiri dalam tabel evaluasi yang menjadi dasar laporan ini.

“Oleh karena itu, Komisi III perlu berhati-hati untuk tidak menyimpulkan status kedua pasal tersebut di luar materi yang secara eksplisit didukung oleh dokumen evaluasi,” ujar pria yang akrab disapa H Maman ini.

Kelima, selain pokok-pokok hasil evaluasi di atas, Komisi III menegaskan tiga substansi yang perlu diakomodir dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah, yaitu, Satu, denda bagi kendaraan bermotor luar daerah yang tidak memutasikan kendaraannya ke NTB sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah. Kedua, denda bagi perusahaan yang tidak memasang water meter sesuai dengan kewajiban pemasangan water meter dalam pengelolaan pajak air permukaan. Dan Ketiga, subjek pajak air permukaan (PAP) yang memanfaatkan air payau untuk kepentingan komersial tidak dikenakan sebagai wajib pajak PAP.

“Ketiga substansi tersebut perlu ditegaskan dalam rumusan final agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan peraturan daerah,” timpalnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Komisi III pada prinsipnya perlu menindaklanjuti seluruh koreksi Mendagri bersama Pemprov NTB melalui penyempurnaan materi ranperda, baik terhadap batang tubuh maupun lampiran struktur dan besaran tarif retribusi.

Penyempurnaan terutama diarahkan pada, Satu, penyesuaian pasal 26 mengenai pajak air permukaan; Kedua, mempertahankan substansi pasal 30 yang telah dinilai sesuai; Ketiga, menghapus usulan penambahan ketentuan pasal 74 sebagaimana hasil evaluasi; Keempat, menyempurnakan pasal 91 dan pasal 92 mengenai ketentuan pidana; Kelima, menghapus atau mereklasifikasi objek dan tarif retribusi yang tidak sesuai dengan undang-undang hkpd dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023; dan Keenam, menyesuaikan seluruh lampiran tarif agar tidak terjadi pemungutan terhadap objek yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau termasuk PNBP.

“Komisi III memandang bahwa tindak lanjut tersebut perlu dilakukan secara cermat tanpa mengubah orientasi utama kebijakan daerah, yaitu memperkuat basis pendapatan daerah secara sah, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, serta memastikan bahwa setiap pajak dan retribusi yang dipungut memiliki dasar kewenangan yang jelas,” timpalnya.

Menanggapi persetujuan dan penetapan kedua raperda ini, Gubernur yang diwakili oleh Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhmayanti Putri menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB.

“Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi instrumen atau landasan hukum yang memberikan kepastian, tetapi juga benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendongkrak pendapatan daerah, serta memperkuat sistem perekonomian syariah yang inklusif di NTB,” ujar Ibu Wagub yang biasa disapa Umi Dinda ini.

Tentu saja, pekerjaan rumah kita tidak berhenti pada tahap pengesahan. Hal yang jauh lebih krusial adalah memastikan norma-norma di dalamnya diimplementasikan secara efektif, konsisten, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk penyusunan regulasi pelaksana jika dibutuhkan, agar perda ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Melalui perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, orientasi pembangunan fiskal diarahkan untuk memperkuat kemandirian daerah secara berkeadilan. Kebijakan ini dirancang agar PAD lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat, ramah investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak dan retribusi yang dihimpun dapat dikembalikan secara optimal dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung masyarakat bawah,” timpalnya.

Selanjutnya, melalui konversi BPR NTB menjadi BPR Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda), NTB menurutnya sedang menorehkan babak baru dalam transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB

“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah, serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif,” ungkapnya.

BPRS diposisikan sebagai simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan sektor riil, industri halal, dan pesantren. proses transisi ini diberikan waktu maksimal satu tahun sejak izin OJK dengan tetap menjamin ketertiban layanan, penyelesaian hak nasabah, serta pengawasan ketat dari dewan pengawas syariah.

“Keberhasilan konversi diukur dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat. pemerintah provinsi akan terus mendorong sinergi kuat antara BPRS, Bank NTB Syariah, Jamkrida, dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan pertumbuhan ekonomi NTB yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutupnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page