Mataram, Garda Asakota.- Terdakwa Ico Rahmawati, eks Kepala Bidang (Kabid) PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dituntut bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) tunjangan khusus guru non-PNS lingkup Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.
“Menyatakan terdakwa Ico Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, akhir pekan kemarin.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Dakwaan Kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ico Rahmawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambung JPU Arif.
Selain pidana penjara, Jaksa juga membebankan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan atau penjara pengganti denda selama 50 hari. “Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram,” tegas Jaksa. (GA. 212*)



























