Moga Sukses, Bupati Bima Serahkan Proposal Rp 5,23 Miliar untuk Gudang Non-SRG ke Mendag RI

Bupati Bima Ady Mahyudi menyerahkan proposal permohonan Alokasi Dana APBN TA 2027 senilai Rp 5,23 miliar untuk pembangunan Gudang Non-Sistem Resi Gudang (Non-SRG) kepada Menteri Perdagangan RI Dr. Budi Santoso, http://M.Si., di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Jakarta, Garda Asakota.-Pemerintah Kabupaten Bima terus berkomitmen memperkuat infrastruktur perdagangan dan menjaga stabilitas harga komoditas pertanian lokal. Komitmen itu ditunjukkan Senin (19/10/2026) melalui pertemuan Bupati Bima Ady Mahyudi dengan Menteri Perdagangan RI Dr. Budi Santoso, M.Si., di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Gambir, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bima menyerahkan secara resmi proposal permohonan Alokasi Dana APBN Tahun Anggaran 2027 senilai Rp 5,23 miliar untuk pembangunan Gudang Non-Sistem Resi Gudang (Non-SRG) di Kabupaten Bima.

Bupati Ady Mahyudi menyampaikan, keberadaan Gudang Non-SRG merupakan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan fungsi sarana perdagangan daerah. Fasilitas penyimpanan ini diharapkan dapat menjadi penyangga (buffer) saat produksi melimpah sehingga mampu mencegah anjloknya harga komoditas pertanian di tingkat petani.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah daerah dalam menstabilkan harga komoditi pertanian lokal dan menjamin kelancaran arus distribusi barang. Dengan adanya sarana pendukung yang memadai, potensi ekonomi domestik Kabupaten Bima dapat kita optimalkan,” ujar Ady Mahyudi.

Selain untuk menjaga kesejahteraan petani, usulan ini juga sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat pengamanan pasar dalam negeri serta menjaga ketersediaan stok pangan secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bima berharap Kemendag RI dapat mengabulkan usulan tersebut pada TA 2027, sehingga sarana distribusi ini dapat segera terealisasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page