Di Sidang Paripurna DPRD, Bupati Bima Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2025 Jumat (25/4/2025) dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2025-2029 dihadiri oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi.

Gardaasakota.com.-Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2025 Jumat (25/4/2025) dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2025-2029 dihadiri oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari (Partai Golkar) dan didampingi tiga unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua I Muhammad Erwin, S.IP., M.IP(F. PPP), Wakil Ketua II Murni Suciyanti (F. PAN) dan Ketua III Nazarudin, SH (F. Nasdem) tersebut, Bupati menjelaskan bahwa Ranwal tersebut hadir untuk menjawab tantangan dan isu strategis Kabupaten Bima selama periode tahun 2025-2029 yang ditujukan untuk mewujudkan visi prima bermartabat yang berkemajuan, makmur, tangguh dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Bupati, telah dirumuskan lima poin yaitu mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi hasil, membangun sumber daya manusia Bima yang berkemajuan, tangguh dan berdaya saing dan memantapkan pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan ketahanan pangan, energi, air melalui penegakan tata ruang yang berkelanjutan.

Misi lainnya yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas, daya saing dan ekosistem industri komoditas unggulan serta membangun kapasitas pemahaman dan pengamalan keagamaan untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak, aman, harmonis dengan lingkungan alam dan budaya.

“Program yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD tersebut di atas merupakan prioritas yang akan diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” tegas Bupati.

Ditambahkannya, sesuai amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RPJM tersebut sifatnya evaluatif sehingga rancangan yang telah disepakati tersebut akan disampaikan kepada pemerintah provinsi NTB untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page