Gardaasakota.com.-Rencana pengajuan mutasi dan rotasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima menuai tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Mutasi ada mekanismenya yaitu mohon izin. Kalau Kabupaten dan Kota lewat Provinsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi, kepada wartawan pada Rabu 16 Oktober 2024.
Mutasi dan rotasi menurutnya hal yang tidak dilarang, akan tetapi harus atas izin dan atau persetujuan Mendagri.
“Silahkan karena tidak boleh ada yang stagnan tapi mekanisme aturannya ada. Tidak boleh ada mutasi tanpa ada izin Mendagri,” tegasnya.
Saat ditanya apakah mutasi dalam suasana Pilkada tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada? Ia malah balik bertanya apakah keluar izinnya apa tidak?.
“Mungkin menteri memahami hal itu sehingga mungkin gak dikeluarkan izin itu, seperti itulah,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui apakah izin mutasi tersebut sudah diajukan oleh pihak Pemkot Bima ke atau belum.
“Kami belum tahu,” singkatnya. (GA. Im*)