Edy Mukhlis bersama Kadis Peternakan Kabupaten Bima. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Mencuatnya isu penarikan biaya jasa muatan ternak Sapi di kawasan Pelabuhan Bima dengan nominal Rp70 ribu per ekor menuai tanggapan keras dari warga Kota Bima yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima Partai Nasdem, Edy Mukhlis, S.Sos.
Kata Edy berdasarkan informasi yang mencuat di kalangan Pelaku usaha ternak disinyalir bahwa giat penarikan tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagai landasan, maka di pandang penting untuk didalami lagi tentang apa dasar penarikan biaya tersebut dan siapa yang memobilisasi giat tersebut?.
“Kenapa ini harus disikapi?, karena sudah menyangkut penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian termasuk para pelaku usaha dan itu jelas ada unsur tindak pidananya karena tidak ada regulasi sebagai landasannya,” ujar Edy Selasa, (17/5/2022) saat audiensi dengan Pengusaha Ternak di halaman kantor Dinas Peternakan Kabupaten Bima di dampingi Kadis dan Pengurus Gapehani dan perwakilan Pelaku Usaha.
Sebelum ada reaksi publik atas hal ini dimintanya kepada Kapolres Bima Kota untuk segera turun lapangan, bila perlu gulung dan proses oknum yang terlibat di dalamnya.
“Di Negara kita ini tidak boleh ada kekuatan personal kelompok atau preman atau kekuatan lain yang dimobilisasi oleh institusi tertentu dan maaf saya tidak menuding KP3 atau Karantina atau pihak manapun terkait hal ini, tapi kalau ada oknum oknum yang bermain saya minta digulung semua,” tegasnya.
Edy menegaskan bahwa tidak ada mafia atau kekuatan apapun yang di legalkan di Negara ini, sebab semua sama dan Negara punya kewenangan untuk bertindak tegas akan hal itu. “Saya sebagai bagian dari Instrumen Negara dan Kapolres sebagai lokomotif Hukum agar dapat bersikap tegas terkait hal ini,” pintanya lagi.
Menanggapi pernyataan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bima terkait dengan mencuatnya isu penarikan biaya ternak di Pelabuhan Bima, Ketua Gapehani Bima, A. Khair mengatakan bahwa hal itu masih sebatas rencana belum realisasi.
“Itu kan masih sebatas rencana belum pelaksanaan dan itu bukan pungli karena hasil kesepakatan pihak pihak terkait seperti PBM dan Ekspedisi sebelumnya senilai Rp50 ribu sekarang ada rencana menjadi Rp70 ribu,” akunya.
Pria yang baru dua bulan menjadi Ketua Gapehani menegaskan bahwa belum pernah ada penarikan biaya terkait sinyalemen itu. Akan tetapi, kata dia, kalaupun itu tetap dilakukan makan dianggapnya sah sah saja.
“Menurut saya sih itu sah sah saja sepanjang ada kesepakatan tertulis kedua pihak. Lagi pula itu kan bukan iuran, tapi biaya jasa bongkar muat atau biaya kerja mulai dari biaya jerami,air, kandang, bambu, buruh dan penyandaran Kapal,” rincinya meluruskan. (GA. 003*)