Gubernur NTB, DR H Zulkieflimansyah. |
Mataram, Garda Asakota.-
Gubernur NTB, DR H Zulkieflimansyah, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak akan menarik kembali keputusannya memutus kontrak antara Pemprov NTB dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam pengelolaan asset Pemprov NTB yang berada di kawasan Gili Trawangan seluas 65 Hektar.
“Tidak akan ada lagi perubahan, keputusan itu sudah final. Dan Surat Keputusannya sesegera mungkin akan diterbitkan sekarang sedang di Biro Hukum,” jelas pria yang akrab disapa Doktor Zul ini kepada sejumlah wartawan, Selasa 07 September 2021.
Saat ditanya apakah ketika Surat Keputusan itu diterbitkan akan langsung ditindaklanjuti dengan membuat kontrak dengan masyarakat yang sudah memiliki usaha di kawasan itu?, Gubernur mengatakan soal teknisnya diserahkan kepada pihak BPKAD sebagai leading sektornya.
“Wah BPKAD yang tau soal teknisnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, memuji ketegasan sikap Gubernur NTB dalam memutus kontrak Pemerintah dengan pihak PT GTI. Sikap tegas Gubernur NTB ini menurutnya sudah selaras dengan rekomendasi Komisi III dan Rekomendasi Lembaga DPRD NTB.
“Artinya terkait dengan hal ini, seribu persen kita setuju sekali dengan sikap Gubernur,” tegas pria yang juga merupakan Ketua Bidang Pemilu dan Pilkada DPW PKS NTB ini kepada sejumlah wartawan, Selasa 07 September 2021.
Dikatakannya, isu GTI ini, bukan lagi hanya isu dilingkar masyarakat NTB. Akan tetapi menurutnya isu ini sudah masuk kedalam isu Nasional karena keberhasilan investasi di kawasan Gili Trawangan ini sudah menjadi kepentingan Pemerintah Pusat.
“Sehingga kalau misalnya pihak GTI bereaksi terhadap keputusan ini. Silahkan saja, sebab bukan hanya Pemprov NTB yang akan mereka lawan akan tetapi mereka juga akan menghadapi Pemerintah Pusat,” kata pria yang berasal dari Dapil Sumbawa ini.
Lahirnya keputusan Gubernur NTB dalam memutus kontrak PT GTI ini menurutnya didasari dengan beberapa tahapan proses seperti ditawari dengan tawaran addendum kontrak dan lain sebagainya, namun menurutnya, langkah mediasi yang dilakukan oleh Gubernur ini dengan pihak GTI dan masyarakat yang sudah memiliki usaha di 60 Hektar lahan Pemprov ini tidak memiliki titik temu hingga akhirnya Gubernur menemui Satgas Investasi Nasional membahas khusus soal GTI ini dan merekomendasikan agar Pemprov NTB memutus kontrak dengan PT GTI.
“Langkah taktis Gubernur ini sangat luar biasa. Dengan sikap tegas Gubernur NTB memutus kontrak PT GTI ini memberikan keuntungan besar kepada masyarakat NTB, baik masyarakat yang sudah memiliki usaha di kawasan itu, maupun masyarakat NTB secara umumnya karena diharapkan dari adanya keputusan ini, tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat secara signifikan,” kata Sambirang.
Ketua Komisi III ini juga menyarankan kepada pihak Pemprov NTB agar tidak perlu menunggu sikap dari PT GTI untuk memulai kontrak dengan pihak masyarakat yang ada di kawasan tersebut.
“Nggak perlu, jalan terus aja. Kalau pun misalnya terjadi gugatan secara hukum dari GTI, itu hak mereka. Tapi menurut saya, GTI ini harus bersikap legowo menerima putusan tersebut. Sebab sudah puluhan tahun Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengelola lahan tersebut tapi tidak juga dilakukan,” timpalnya.
Pihaknya menyarankan kepada pihak Pemprov NTB agar mempercepat terbitnya Surat Keputusan Pemutusan Kontrak antara Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak PT GTI ini dan dilanjutkan dengan pembentukan tim yang bertugas untuk menyusun skema baru pengelolaan asset di gili trawangan tersebut.
“Apakah dengan skema beauty contest dengan mengambil pesertanya yang berasal dari asosiasi masyarakat yang ada di gii trawangan itu atau pihak Pemprov NTB langsung menunjuk masyarakat yang ada disana,” pungkasnya. (GA. Im*)