Tata Masa Depan Bolo, ATR/BPN, Pemprov NTB dan Pemkab Bima Gelar FGD RDTR

Peserta FGD I Penyusunan RDTR WP Bolo dan WP Sanggar mengikuti pemaparan materi teknis di Ballroom Marina Inn Hotel. Tampak perwakilan DPRD, perangkat daerah, camat, kepala desa, akademisi dan pelaku usaha serius mencatat isu pembangunan berkelanjutan.

Mataram, Garda Asakota.-Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov NTB dan Pemkab Bima mulai mematangkan peta jalan pembangunan Kecamatan Bolo untuk 20 tahun ke depan.

Rabu (30/9/2026), bertempat di Marina Inn Hotel Kota Bima, digelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Bolo.

FGD ini menjadi tahap krusial untuk menyepakati batas wilayah perencanaan dan menjaring isu-isu pembangunan berkelanjutan, sebelum dirumuskan menjadi Materi Teknis dan Ranperkada RDTR.

Hadir mewakili Bupati Bima, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd, bersama unsur DPRD, perangkat daerah, camat, kepala desa, akademisi, hingga pelaku usaha.

Dalam arahannya, Fatahullah menegaskan RDTR Bolo bukan sekadar dokumen di atas kertas. “Penyusunan RDTR Kecamatan Bolo sangat penting. Bolo hari ini tumbuh pesat sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan pertanian. Dokumen ini yang akan jadi rem dan gas-nya – mencegah alih fungsi lahan sembarangan, mengatasi masalah infrastruktur, dan memastikan ekonomi tumbuh selaras dengan lingkungan dan mitigasi bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan, visi besarnya adalah Bolo yang maju tanpa mengorbankan masa depan. “Kita ingin 10 sampai 20 tahun ke depan Bolo berkembang secara ekonomi, masyarakatnya produktif, tapi lingkungannya tetap terjaga dan tidak mengorbankan kepentingan generasi masa depan. Karena itu harus kolaborasi dan selaras dengan RTRW Kabupaten, provinsi, dan nasional,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RDTR, Indra Sugiarto memaparkan RDTR ini akan menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Lebih dari sekadar dokumen tata ruang yang rinci, RDTR WP Bolo dirancang sebagai instrumen hukum yang efektif. Tujuannya untuk mengendalikan pembangunan secara berkelanjutan, memberi kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan investor. Kawasan pertanian dan lingkungan krusial terlindungi, tapi ruang untuk infrastruktur dan investasi baru tetap terbuka jelas demi kesejahteraan,” jelasnya.

Dengan FGD ini, Pemkab Bima berharap penataan Bolo sebagai pusat kegiatan ekonomi bisa tumbuh lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page