Gardaasakota.com.- Hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check up 33 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atau lebih kurang 66 orang dinyatakan berada dalam kondisi fit dan sehat.
“Berdasarkan hasil rapat pleno internal tim RSUD Provinsi NTB yang kita gelar pada Senin 02 September 2024 menyatakan semua Bapaslon yang telah mengikuti proses medical check up dinyatakan dalam kondisi baik dan fit, baik itu kondisi fisik dan mentalnya dan yang tidak kalah pentingnya bebas dari Narkoba. Alhamdulillah zero semuanya,” kata Direktur RSUD Provinsi NTB, dr H Lalu Herman Mahaputra saat mengikuti rapat pleno KPUD NTB tentang penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon dari RSUD Provinsi NTB kepada KPU Provinsi dan 9 KPU Kabupaten dan Kota se-NTB, Selasa 03 September 2024.
Pria yang akrab disapa Dokter Jack ini mengatakan rata-rata para Bakal Calon yang diperiksa kesehatannya menderita kolesterol dan secara rata-rata mengalami kecapekan.
“Ini dikarenakan selama beberapa hari mereka mengikuti proses ini dan berada dalam kondisi harap-harap cemas. Dan itu semua kita maklumi, yang terpenting secara fisik bisa kita pertanggungjawabkan. Apalagi terkait narkoba, itu benar-benar kita check dan memang kami menggandeng BNN. Jadi hasilnya benar-benar valid,” terangnya.
Sebelumnya Komisioner KPUD NTB, Zuriati, SP., mengungkapkan tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon kepala daerah se-NTB dimulai dari tanggal 27 Agustus-02 September 2024.
“Dan Alhamdulillah pemeriksaan Bapaslon kepala daerah se-NTB tidak ada yang melebihi rentang waktu 02 September tersebut. Dan Alhamdulillah hasil pemeriksaan kesehatan itu diserahkan hari ini ke KPU Provinsi dan juga kepada 9 KPUD Kabupaten dan Kota,” ujar Komisioner KPU NTB dua periode ini.
Berdasarkan aturan yang ada, hasil rekam medis tersebut masuk kedalam kategori informasi yang tidak boleh dipublis atau kategori informasi yang dikecualikan.
“Jadi yang kami terima itu adalah hasil kesimpulannya saja yakni berdasarkan kategori mampu dan atau tidak mampu atau terindikasi atau tidak terindikasi,” kata Zuriati.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi sampai dengan tanggal 04 September 2024.
“Pemeriksaan kesehatan ini menjadi rangkaian pemenuhan persyaratan administrasi dari setiap Bapaslon,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu juga Direktur RSUD Provinsi NTB menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Provinsi NTB dan kepada 9 KPU Kabupaten dan atau Kota se-NTB. (GA. Im*)