Foto: Ist |
Jakarta, Garda Asakota.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks Walikota Bima Muhammad Lutfi (HML) hingga 40 hari ke depan.
Seperti diketahui, HML merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI (HML) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ali, Selasa (24/10/2023), seperti dilansir SindoNews.Com.
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka HML.
“Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud,” ujar Ali
Sebelum menjalani masa penahanan, eks Walikota Bima, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan untuk kedua kalinya ini, HML dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan pertama saat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung penahanan (5 Oktober 2023). Hari ini pemeriksaan kedua,” kata Kuasa Hukum HM Lutfi, Abdul Hanan, SH kepada Wartawan, Selasa 24 Oktober 2023.
HML jalani pemeriksaan di ruang penyidik gedung merah putih mulai Pukul 10.00 Wita. Diberi kesempatan istirahat satu jam, pemeriksaan berlanjut.
Sempat diberi izin Salat Asar, pemeriksaan berakhir Pukul 17.30 Wita. “Yaa, pemeriksaanya sekitar tujuh jam,” sebut Abdul Hanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan HML sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Walikota Bima periode 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis, 5 Oktober 2023. (GA. 212*)