Kota Bima, Garda Asakota.-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr. H. Fathurrahman, mengakui pihak Kejaksaan tetap melakukan pendampingan terhadap pekerjaan proyek lanjutan atau tahap 2 di RSUD Kota Bima.
“Pekerjaan proyek RSUD Kota Bima tahap 2 memang dalam pendampingan Kejaksaan,” ungkap PPK yang juga Direktur RSUD Kota Bima ini, Senin (11/5/2026).
Pendampingan dari Kejaksaan dilakukan untuk memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat anggaran. Langkah ini, kata dia, sekaligus sebagai upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan gedung rawat inap RSUD Kota Bima.
Proyek tahap 2 ini merupakan lanjutan dari pembangunan fisik gedung RSUD Kota Bima yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan mutu layanan kesehatan rujukan di Kota Bima.
Pihaknya berharap pendampingan Kejaksaan dapat memberi rasa aman bagi pelaksana proyek sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (GA. 212*)


















