Blog  

Respon Penerbitan SPPT Baru di So Sarata Kelurahan Ule, Ini Kata Pejabat DPPKAD Kobi

 

Kabid Pendataan dan Penetapan DPPKAD Setda Kota Bima, Hery Wahyudi




Kota Bima, Garda Asakota.-



Kabid Pendataan dan Penetapan DPPKAD Setda Kota Bima, Hery Wahyudi menegaskan  bahwa pihaknya tidak bisa semena-mena merubah sebuah SPPT atas suatu lahan tanpa ada usulan dari wajib pajak dan rekomendasi oleh Pemerintah Kelurahan maupun pihak Kecamatan.


Penegasan ini disampaikannya menjawab adanya dugaan oknum mafia penerbitan SPPT, menyusul adanya kasus perubahan nama SPPT atas lahan seorang warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota di So Sarata Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.


“Kalau kami yang merubah data tanpa ada pengajuan dan rekomendasi dari wilayah itu mustahil bisa. Tanpa itu kami nggak bisa merubah apapun,” jelasnya kepada Garda Asakota, Selasa (10/05/2022). 


Kembali ia menegaskan bahwa jika ada pengajuan dari wajib pajak lebih lebih disertai dengan rekomendasi dari wilayah Kelurahan dan Kecamatan, maka pihaknya akan memprosesnya.


Harusnya juga, kata dia, ketika proses mediasi dilakukan oleh Kelurahan, pihaknya dipanggil juga untuk sama sama mengetahui faktanya seperti apa, biar clear langsung di situ.


“Tetapi bila kemudian ada persoalan yang muncul di kemudian hari kami persilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan surat keberatan,” tuturnya.


Sebelumnya, seorang warga Jatiwangi, Fatahullah Yasin (75 tahun) usai menghadiri proses mediasi di kantor Kelurahan Ule, Kamis (27/04/2022) mengaku kaget sekaligus heran atas perubahan nama SPPT tersebut. Padahal jangankan menjualnya, berniat untuk menjualpun tak pernah terlintas dalam benaknya saat ini.


“Kok bisa SPPT  yang jelas jelas masih tercantum atas nama saya bisa beralih ke nama orang lain, apa dasarnya padahal saya tidak pernah melakukan proses penyerahan hibah apalagi jual beli,” tegas Fatahullah kepada wartawan beberapa waktu usai mediasi di Kelurahan Ule.


Sementara itu Lurah Ule, Badin, S.Sos, usai menggelar mediasi menyampaikan bahwa jika didengar keterangan dari kedua belah pihak bisa disimpulkan bahwa pemilik SPPT yang baru bukanlah pemiliknya karena tidak bisa menunjukan bukti otentik berupa surat tanda bukti waris, bukti hibah apalagi bukti jual beli dari pemilik pertama.


Kata Lurah, jikapun hasil mediasi ini tidak bisa diterima oleh kedua belah pihak dan merasa dirugikan pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur yang telah disiapkan oleh Negara. “Sebagai aparatur Kelurahan saya siap untuk memberikan keterangan berdasarkan proses mediasi hari ini,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa, yang pihaknya rasakan benar sesuai prosedur pihaknya akan membenarkan dan yang salah pun tetap disalahkan karena komitmen pihaknya akan tetap berpegang teguh pada kebenaran. “Intinya kami berpegang pada sebuah kebenaran dan keterangan yang ada,” tuturnya.


Saat mediasi itu, Lurah kemudian menyarankan kepada Sang Pemilik lahan (Fatahullah Yasin) untuk mengecek langsung ke Dinas terkait karena di sanalah nantinya akan bisa diketahui pasti siapa oknum yang berada dibalik terbitnya SPPT baru tahun 2022 tersebut. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page