M Haddi, SH, Ketua FORMASI NTB. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sehubungan dengan semakin dekatnya sidang perkara korupsi eks Walikota Bima H. Muhammad Lutfi (HML) yang kemungkinan besar akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, FORMASI-NTB (Forum Masyarakat Anti Korupsi Nusa tenggara Barat) telah mengagendakan untuk mengawal persidangan perkara tersebut pada semua tingkat peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini, kata Ketua FORMASI-NTB, M Haddi, SH, dilakukan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dijamin oleh pasal 40 UU 20 tahun 2001 Jo PP no 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya pelimpahan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Pengadilan Tipikor Mataram akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024, sehingga persidangan perdananya boleh jadi akan digelar pada tanggal 19 Januari atau akhir bulan ini.
“Mengantisipasi hal tersebut kami telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Tipikor Mataram, yang isinya meminta agar dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik dan kekuasaan, termasuk dari dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum oknum tertentu untuk mempengaruhi putusan hakim,” tegasnnya.
Bersama surat itu pula pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Tipikor Mataram agar dapat menunjuk hakim/majelis yang akan menangani perkara HML nanti adalah hakim yang berintegritas terpuji dan memiliki rekam jejak yang teruji, tidak pernah menjatuhkan putusan bebas/onslag selama menjabat hakim terlebih sejak bertugas pada pengadilan Tipikor Mataram, demikian juga dengan peradilan yang ada di atasnya.
Dalam pernyataannya, Formasi NTB mengaku sudah mengantongi nama nama hakim yang dimaksud. Selain itu, pihaknya juga tengah menghimpun “data” jumlah putusan bebas/onslag yang pernah dijatuhkan pengadilan Tipikor mataram sejak berdiri tahun 2011, termasuk 3 putusan bebas dalam 5 tahun terakhir ini, antara lain terhadap terdakwa inisial HP selaku mantan Kepala Perkebunan Kabupaten Bima, diputus bebas tahun 2019, selanjutnya terdakwa AY dan SRD selaku mantan Kadis Dikbud Kota Bima, diputus bebas tahun 2021, dan terakhir terdakwa SA, ISM, dan SKD selaku mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima diputus bebas tahun 2023.
Semua terdakwa yang diputus bebas tersebut, ungkapnya merupakan pejabat/mantan pejabat di lingkungan Pemkab/Pemkot Bima, dan sekarang di awal tahun 2024 ini, Pengadilan Tipikor Mataram akan kembali mengadili perkara mantan pejabat dari Bima, yakni mantan Walikota Bima periode 2018-2023.
“Kami khawatir akan diputus bebas pula, atas pertimbangan dan alasan itulah sehingga kami merasa perlu untuk mengawal khusus kasus ini hingga tuntas untuk memastikan bahwa setiap prosesnya nanti akan dilalui tanpa praktek “Markus” dan “mafia peradilan,” tegasnya.
Selain bersurat kepada ketua pengadilan Tipikor Mataram, pihaknya juga sudah bersurat kepada Ketua/Pimpinan KPK-RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI cq kepala Badan pengawas (BAWAS- MARI), ketua Pengadilan Tinggi Mataram cq hakim tinggi pengawas dan kepada lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk ikut memantau dan mengawasi persidangan perkara ini pada semua tingkat peradilan hingga memperoleh putusan inkracht.
“Kami kira kasus ini pantas untuk dikawal proses hukumnya karena selain jumlah dugaan korupsinya cukup besar sekitar Rp8,6M, juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktek “Markus” dan “mafia peradilan”, yang dapat mempengaruhi putusan hakim untuk membebaskan terdakwa,” tegasnya.
Formasi NTB berharap dengan konsep pengawasan kolaboratif bersama lembaga lembaga tersebut bisa mencegah dan meminimalisir ruang bagi “Markus” dan “mafia peradilan” untuk bermain dalam kasus ini.
“Semoga masih ada hakim yang jujur dan anti suap di negeri ini, kami tantang anda sebagai aparat penegak hukum untuk membuktikannya, salam anti korupsi,” pungkasnya. (GA. 212*)