Komisioner KPU NTB, Agus Hilman. |
Mataram, Garda
Asakota.-
Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus Hilman, mengungkapkan
saat sekarang tahapan dan jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai.
Hal tersebut,
menurutnya, tertuang di dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Dengan
demikian, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan,
yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak dalam tahun yang
sama,” ungkap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini kepada
wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Pengelolaan
dua tahapan Pemilu ini oleh KPU menurutnya merupakan pertama dalam sejarah
kepemiluan di Indonesia.
“Tentu ini
menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan
melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB,”
sambung pria yang baru dilantik menjadi Komisioner KPU NTB untuk kedua kalinya.
Dalam PKPU
tahapan tersebut, menurutnya, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal
26 Januari 2024 lalu.
“Sementara
hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran
pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Kampanye
dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024 atau
kurang lebih selama dua bulan,” jelasnya.
Secara umum, lanjutnya,
tahapan penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan
penyelenggaraan.
Pada tahapan
persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan
daftar pemilih.
“Sementara
tahapan penyelenggaraan Pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan
calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,”
pungkasnya. (GA. Im*)