Salah satu koban penganiayaan.
Mataram, Garda Asakota.-
Usai melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap belasan
terduga pelaku penganiayaan empat (4) pemuda pengunjung salah satu Night Club
terkenal di Kota Mataram (LP). Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda NTB bergerak cepat mengamankan belasan terduga pelaku tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB,
Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada wartawan menegaskan paska pihaknya menerima
laporan adanya dugaan tindak penganiayaan tersebut, pihaknya langsung melakukan
proses penyidikan dengan mengamankan belasan terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik. Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan dari
korban,” kata Teddy, Jumat 28 Oktober 2022.
Terkait dengan peran dari masing-masing pelaku, Pamen melati
tiga itu mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami peran dari
masing-masing tersangka.
“Termasuk apakah semua yang kami amankan ini terlibat
langsung hari itu atau tidak, kami dalami,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pengunjung Tempat
Hiburan Malam (THM). Diduga dianiaya oleh belasan orang hingga babak belur dan
mengalami luka serius, seusai mengunjungi tempat tersebut.
“Klien kami mengalami luka yang serius akibat adanya
dugaan tindakan penganiayaan itu. Diduga kuat belasan pelakunya berasal dari
karyawan Night Club (LP),” kata kuasa hukum korban, Arif Kurniadin, Rabu
26 Oktober 2022, kemarin.
Dituturkannya, kejadian yang menimpa kliennya tersebut
terjadi, usai mereka menikmati hiburan malam di hall Night Club (LP) sekitar
pukul 02.00 wita pada Sabtu 22 Oktober lalu.
“Sekitar jam 03.00 wita, mereka beranjak keluar dari
LP. Tiga orang pulang duluan ke kos-kosan mereka dengan membonceng satu
kendaraan roda dua,” sambungnya.
Sementara dua orang lainnya diikuti oleh belasan orang
sampai didepan indomaret Dasan Cermen dan diberhentikan dari kendaraannya.
Mereka diduga langsung dipukuli tanpa adanya alasan yang jelas.
Untuk itu dirinya melaporkan kejadian itu ke Polda NTB, atas
tuduhan dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api (Senpi). Lantaran saat
itu, terduga pelaku juga mengancam korban dengan menodongkan Senpi. (**)