Kota Bima, Garda Asakota.- Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bima mengikuti rapat pembahasan dan/atau klinis bersama Komisi-komisi DPRD Kota Bima, Senin (22/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan klinis tersebut berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bima Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Banmus Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026.
Melalui keputusan itu, Wali Kota Bima diharapkan menghadirkan OPD untuk mengikuti rapat pembahasan bersama komisi sesuai bidang koordinasi dan tugas masing-masing, khususnya dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Pada pelaksanaan hari ini, pembahasan berlangsung paralel di masing-masing komisi. Komisi I DPRD Kota Bima melaksanakan klinis bersama Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BRIDA, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda, BKPSDM, Sekretariat Daerah, serta Dinas Kesehatan.
Sementara Komisi II melakukan pembahasan bersama BPKAD, Dinas Ketahanan Pangan, Sekretariat DPRD, Dinas Pertanian, dan Bagian Perekonomian.
Sedangkan Komisi III melaksanakan klinis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), serta perangkat daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Rapat klinis menjadi bagian penting dalam pembahasan Perubahan APBD karena memberikan ruang bagi masing-masing komisi untuk melakukan pendalaman terhadap program, kegiatan, target, kebutuhan anggaran, serta penyesuaian kebijakan yang diusulkan OPD.
Dalam pembahasan itu, komisi dapat meminta penjelasan dan data pendukung dari OPD terkait agar setiap perubahan program dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klinis juga diarahkan untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan program dengan kemampuan anggaran daerah, prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta target pelaksanaan program sampai akhir Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan masing-masing komisi selanjutnya menjadi bahan DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Bima 2026, sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan Banmus.
Diharapkan, pelaksanaan klinis yang terarah dan berbasis data, DPRD bersama Pemkot Bima dapat menyelaraskan kembali program dan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 agar tetap sesuai ketentuan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. (GA. 212*)


























