Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP. Bupati Bima diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd. Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
Untuk Raperda Cadangan Pangan, ia menjelaskan regulasi ini sangat penting agar Pemda bisa langsung melakukan intervensi saat terjadi situasi darurat. “Ranperda ini hadir agar Pemerintah Kabupaten Bima dapat langsung melakukan intervensi saat terjadi situasi darurat, bencana alam, kerawanan pangan kronis, atau lonjakan harga ekstrem di pasar,” jelas Fatahullah.
Melalui regulasi ini, kata dia. penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi.
Sementara untuk Raperda Ketertiban Umum, Fatahullah menegaskan tujuannya bukan sekadar penertiban. “Tujuan strategis Raperda ini dirancang bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif,” ungkapnya.
Di akhir penjelasan, Fatahullah menegaskan kedua Raperda telah melalui kajian akademis dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintah menyadari penyempurnaan naskah hukum ini memerlukan masukan, kritikan konstruktif dan pencermatan mendalam dari anggota DPRD. (GA. 212*)


























