Mataram, Garda Asakota.-Terdakwa mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi, diperkirakan akan divonis pada awal bulan Juni 2024 mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dalam kasus dugaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima 2018-2022.
“Jadwal untuk Majelis Hakim (menjatuhkan vonis) estimasinya tanggal 3 Juni 2024,” ungkap Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, sebelum menutup sidang pada hari Senin kemarin, 25 Maret 2024.
Hanya saja, sebelum sampai pada tahapan pembacaan vonis, masih ada beberapa tahapan persidangan lagi yang harus dilewati seperti pemeriksaan saksi meringankan, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan, kemudian replik dan duplik.
“Jadi untuk jadwal persidangan hari Senin tanggal 1 April nanti, ada Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), juga ada saksi yang meringankan dari saudara Penasehat Hukum,” ujar Hakim Ketua.
Hakim Ketua menambahkan bahwa, untuk alokasi waktu pemeriksaan saksi yang meringankan, selain dijadwalkan pada Senin 1 April, juga akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yakni tanggal 5 April, tanggal 18 dan 19 April mendatang.
“Jadi, empat kali kesempatan sidang ini untuk saudara Penasehat Hukum,” tegasnya.
Kemudian setelah rangkaian pemeriksaan saksi berakhir, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan tanggal 22 April, kemudian pembacaan tuntutan tanggal 6 Mei, selanjutnya satu minggu kemudian pembelaan sekitar tanggal 13 Mei.
“Sedangkan untuk replik tanggal 17 Mei dan dupliknya tanggal 20 Mei, jadi estimasi terakhir tanggal 3 Juni 2024 jadwal untuk Majelis Hakim (pembacaan vonis),” tandas Hakim Ketua Putu Gde Hariadi. (Tim. GA*)