Dipertanyakan, Dasar Hukum Pemkot Bima Anulir Kelulusan Salah Satu Guru PPPK

Plt Sekda Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP

Gardaasakota.com.-Kebijakan Pemkot Bima melalui Sekda yang membatalkan kembali atau menganulir kelulusan salah satu peserta PPPK 2024 dari formasi guru atas nama St Maryam, menuai sorotan tajam dan pertanyaan publik.

Semestinya, pembatalan itu dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara Nasional, bukan oleh daerah.

Menjawab hal itu, Plt Sekda Kota Bima, Drs H Supratman, M.AP., yang dikonfirmasi wartawan, Jumat pagi (10/1/2025) menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh Pemkot Bima Itu sudah diatur melalui Peraturan MenPAN, yang menjelaskan adanya kewenangan daerah.

Menurutnya, PerMenPAN itu oleh Tim dan BKPSDM sudah mengkajinya. Di beberapa daerah, sebutnya, juga seperti itu polanya.

“Artinya, kebijakan tersebut juga berpedoman pada hasil koordinasi dan konsultasi mereka (BKPSDM) dengan Pusat. Kenapa harus daerah? Karena yang mengetahui syarat-syarat berkelanjutan dari peserta ini kan daerah,” tegasnya dikonfirmasi Garda Asakota di ruangan kerjanya.

Pada prinsipnya, sambung Supratman, semua K2 sudah terdaftar di sistem BKN. Hanya saja, sistem BKN ini tidak mengetahui kapan peserta (K2) ini berhenti.

Jadi yang mengetahui segala aktivitas peserta itu daerah sesuai hasil validasi setiap tahun seperti karena ada yang pindah, meninggal dunia, mengundurkan diri dan sebagainya.

“Jadi diberilah kewenangan daerah itu untuk menganulir peserta yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya lagi.

Berkaitan dengan kebijakan menganulir salah satu peserta PPPK Formasi Guru, Sekda mengakui bahwa tindakan itu diambil menyusul ada surat masuk dari Forum K2 Kota Bima.

Dari dasar itu, kemudian pihak Dinas Dikpora memanggil Kasek dan yang bersangkutan untuk klarifikasi atau di BAP. Di situlah terungkap bahwa yang bersangkutan selama 1,5 tahun sudah tidak aktif lagi.

Selain itu, pada saat validasi data K2 oleh Kasek memang sudah melaporkan tidak ada lagi K2 di situ (sekolah).

“Jadi teman teman di BKPSDM sudah melewati prosesnya dan yang bersangkutan pun juga tahu posisinya, dia mengakuinya dan hasil BAP itu langsung ditandatangani oleh yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Disinggung Pemkot Bima harusnya mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dalam mengambil kebijakan? Supratman mengatakan jika itu yang menjadi pertimbangan, maka dikhawatirkan semuanya akan menuntut hal yang sama.

“Itu masalahnya, tidak mudah kalau kita lepas dari aturan, parah itu nanti. Itukan staf saya, masa saya tidak punya sisi kemanusiaan?, tapi dampaknya itu loh. Jadi apa gunanya kita buat aturan?,” timpalnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page