Hanya 11 Anggota Dewan Setuju, Pengajuan Hak Interpelasi DAK Terhenti di Paripurna DPRD NTB

Suasana rapat paripurna DPRD NTB Pengambilan Keputusan Hak Interpelasi DAK yang digelar Senin 05 Mei 2025.

Gardaasakota.com.-Pengajuan Hak Interpelasi atau hak bertanya terkait dengan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus terhenti pada rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin 05 Mei 2025.

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Yek Agil Al-Haddar, dan Wakil Ketua III, H Muzihir, serta dihadiri oleh sekitar 50 anggota Dewan tersebut menghentikan laju pengajuan hak interpelasi dikarenakan pada saat voting terbuka hanya 11 orang anggota Dewan yang setuju dengan hak interpelasi. Sementara 32 orang anggota Dewan lainnya bersikap menolak dan 7 orang sisanya menyatakan abstain.

“Saya hitung ada 32 orang menolak, 11 orang menerima, dan tujuh orang abstain termasuk saya,” ujar Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, saat memimpin jalannya paripurna DPRD NTB yang digelar kemarin.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi, H Muhammad Aminurlah, menyampaikan tidak ada alasan substansial yang dikemukakan untuk menolak hak interpelasi ke tingkat selanjutnya.

Sebab menurutnya, alasan dan pandangan penolakan yang dikemukakan tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Alasan dan pandangan yang dinilai cenderung mengada-ada itu sepeti alokasi anggaran dana DAK bukan bagian dari APBD, sedangkan DAK menurutnya adalah dana transfer yang masuk langsung pada Bendahara Umum Daerah.

“Dana DAK merupakan bagian dari dana transfer yang masuk ke daerah sejenis dengan dana DAU dan cara mengujinya sederhana, jika anggaran yang dicatat sebagai sumber pendapatan dalam APBD kita tidak disahkan dalam APBD maka tidak sah untuk digunakan,” ujarnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page