Kapolres Dompu Atensi Laporan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih 2024-2029

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.IK., SH.

Mataram, Garda Asakota.-Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.Ik., menegaskan tengah mengatensi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang
diduga
dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih periode 2024-2029.

“Saksi-saksinya sudah kita periksa.
Nanti kita tindaklanjuti sudah sejauhmana penanganannya pada Kasat Reskrim,” kata
orang nomor satu di Kepolisian Dompu pada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.

Pihaknya mengaku apakah dugaan
penggunaan ijazah palsu itu merupakan delik tipilu ataukah pidana murni akan
dikaji lebih lanjut.

“Nanti kita kabarin,” katanya singkat.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024.

Dan langsung ditindaklanjuti
oleh penyidik Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak pelapor pada tanggal 25 April 2024.

Koordinator FKT NTB, Sam’ul
Gozi, kepada wartawan mengungkapkan dugaan ijazah palsu ini berawal dari adanya temuan pihaknya terhadap ijazah yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih 2024-2029 yang diduga palsu.

“Setelah kami telusuri ijazah
tersebut ke Universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut dan kelembaga Dikti Wilayah VII Surabaya pada 22 Maret 2024 ternyata pihak Universitas dan Lembaga Dikti malah menyatakan nama mahasiswa yang diduga menggunakan ijazah palsu itu
tidak terdata. Bahkan parahnya, nama Rektor dan nama Dekan Fakultas di Universitas itu berbeda ketika dilakukan verifikasi langsung. Ini indikasi kuat oknum dewan tersebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah,” terangnya seraya memperlihatkan bukti-bukti seperti surat pernyataan Dikti dan Surat Pernyataan dari Rektor Universitas.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kabupaten Dompu, Syafruddin, yang dikonfirmasi terkait adanya kasus dugaan penggunaan
ijazah palsu yang menimpa kader partainya mengatakan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab kami di partai sendiri tidak mengetahui apakah ijazah yang digunakan asli atau palsu sebab kewenangan yang melakukan verifikasi itu ada di KPU,” jelasnya.

Terkait adanya laporan kepolisian ini, pihaknya mengaku DPW PBB dan DPP PBB sudah mengetahuinya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page