Gardaasakota.com.-Pemkot Bima mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan, Senin (13/1/2025). Langkah pertama penerapan Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker ini dimulai kepada seluruh ASN, PPPK dan Non ASN lingkup Pemerintah Kota Bima sebelum hal ini ditawarkan kepada seluruh masyarakat.
Parkir berlangganan bagi kendaraan roda dua 100 ribu dan roda empat 200 ribu per tahun. Diharapkan dengan kebijakan ini penataan perparkiran akan lebih baik dan tentunya bisa meningkatkan PAD.
“Sebagai pilot project nya kita mulai kepada seluruh pegawai Pemkot Bima. Pada kendaraan akan ditempel stiker parkir berlangganannya,” kata Kadishub Pemkot Bima, Drs. Is Fahmin usai sosialisasi Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker tahun 2025, bertempat di Aula Maja Labo Dahu Kantor Walikota Bima, Senin, 13 Januari 2025.
Sosialisasi yang dihadiri Penjabat Walikota Bima, Drs. H Mukhtar, MH, kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh kepala perangkat daerah, Camat dan Lurah tersebut dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Wali Kota Bima nomor 100.3.3.3/5/1/2025, tanggal 2 Januari 2025, tentang Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker.
Pj. Walikota Bima, H Mukhtar, menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi Dinas Perhubungan Kota Bima yang telah menginisiasi retribusi parkir berlangganan.
Hal ini penting dilakukan dalam rangka menghindari kebocoran PAD dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Sosialisasi ini jangan hanya untuk ASN saja, lebih penting yaitu sosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir yang ada.
Karena kita tahu perparkiran kita masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat kita,” ujar Pj. Walikota Bima. (GA. 212*)