PT Jamkrida NTB Syariah Terancam Dibekukan, DPRD Bakal Kebut Pembahasan Ranperda Perubahan Penyertaan Modal

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi.

Gardaasakota.com.-Keberadaan PT Jamkrida NTB Syariah saat sekarang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan terancam diberhentikan akibat tidak memenuhi syarat modal minimal Rp50 Milyar sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada PT Jamkrida NTB Syariah untuk segera memenuhi ketentuan modal minimal pada akhir tahun ini. Jika tidak, maka operasional PT Jamkrida NTB Syariah terancam akan dibekukan.

“Inilah  alasan kenapa perubahan Perda Penyertaan Modal ini harus selesai di bahas di DPRD sekarang ini. Konteksnya adalah darurat, emergensi karena PT. Jamkrida NTB Syariah telah  mendapat SP2 dari OJK,” kata Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, kepada wartawan Minggu 15 Desember 2024.

Komisi III pun melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk melakukan studi banding terhadap pengalaman PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendapatkan proses penyertaan modal dari Pemda Bali karena hal yang sama akan dilakukan oleh Pemda NTB untuk menambah ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah sebagaimana disyaratkan ketentuan modal minimal Rp50 M.

“Dari studi yang dilakukan itu diketehui bahwa PT. Jamkrida Bali Mandara memiliki ekuitas di atas Rp200 M  dan mampu mengcover 377.475 UMKM. Sementara dari sisi kontribusi deviden ke Pemda Bali, PT Jamkrida Bali Mandara memberikan relatif kecil deviden dibanding total ekuitasnya. Share devidenya  hanya Rp1,5 M,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Angka deviden yang diberikan oleh PT Jamkrida Bali Mandara ini, sama nilainya dengan nilai deviden yang diberikan PT. Jamkrida NTB syariah dengan ekuitas  hanya skitar Rp39 M.

“PT.Jamkrida NTB hanya mampu mengcover 22.500 UMKM, jauh tertinggal dari PT. Jamkrida Bali Mandara, tapi share devidennya setara. Artinya, dari sisi efektivitas dan kontribusi ke Pemda, PT. Jamkrida NTB Syariah masih lebih baik. Apalagi jika ekuitasnya bisa terus ditambah. Tentu akan semakin bagus share devidennya ke daerah dan akan semakin banyak penjaminan kredit UMKM yang bisa diback up,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page