Gardaasakota.com.-Satu tahun terakhir gencar dilakukan penangkapan dan penggerebekan oleh Polres dan Kodim Bima terhadap jaringan pengguna serta pengedar narkoba di wilayah kota dan kabupaten Bima.
Hal ini seiring dengan semakin massif dan meningkatnya intensitas peredaran barang haram tersebut telah mencapai 191 desa di seluruh kabupaten Bima dan 41 kelurahan di Kota Bima dengan sasaran utamanya adalah remaja dan pelajar.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 atau sekitar 25 persen prevalensi peningkatan pertahun di tahun 2024.
Jumlah barang yang berhasil diamankan sebanyak 8,4 kg jenis sabu, 6,7 kg jenis ganja, 2000 butir jenis pil ekstasi, dan 15.081 butir pil tramadol.Jika membaca situasi sosial yang berkembang di masyarakat dibandingkan dengan data yang diungkap BNNP NTB, maka patut diduga jumlah barang yang beredar jauh lebih besar dari jumlah yang diungkap, jumlah kasus dan pengedar jauh lebih banyak dari yang ditangkap.
Hal ini dapat diukur dari sangat mudahnya akses untuk memperoleh narkotika oleh remaja dengan harga paketan yang juga terjangkau. Selain itu juga data dan nama nama yang dibongkar oleh aktivis anti narkotika yang saat ini sedang geger dibincangkan di Bima, mulai dari oknum pejabat di kepolisian Polres Kabupaten Bima dan Polresta Kota Bima, anggota DPRD, pengusaha, pimpinan partai, aktivis dan masyarakat umum lainnya.
Keterlibatan nama-nama tersebut membuat kita semua khawatir, dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Bima sudah begitu masif, laten dan ambang kehancuran besar. Situasi ini sangat rentan bagi anak-anak muda melakukan penyalahgunaan narkotika. Menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan dan kehidupan sosial generasi.
Menghancurkan karier, hubungan sosial, kerusakan fisik, mental, dan potensi generasi. Khawatir dengan kondisi ini, Forum Masyarakat Bima Anti Narkoba (FormasBAN) memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Mengutuk keras atas perbuatan para oknum pengedar narkotika di Bima, karena atas perbuatan mereka membuat generasi muda mengalami kerusakan akhlak, kesakitan mental dan jiwa, degradasi moral sosial, tingkat pendidikan rendah, hubungan sosial yang buruk, krisis tingkat harapan hidup sehat, arah masa depan yang tidak menentu.
2. Melihat kenyataan yang dialami oleh remaja dan masyarakat di Bima, akibat peredaran narkoba yang begitu agresif, maka dapat dikatakan bahwa sesungguhnya mereka para pengedar merupakan teroris jenis lain, yang mencari keuntungan materi dengan cara menteror generasi muda lalu menghancurkan fisik dan jiwa mereka tanpa perikemanusiaan.
3. Mendesak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota di Bima untuk membuat kebijakan dan langkah-langkah preventif yang kontinu untuk menanggulangi peredaran dan mencegah penggunaan narkotika di kalangan remaja dan masyarakat, dengan melibatkan berbagai stakeholder secara integratif seperti badan atau lembaga negara terkait, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, tokoh agama, budayawan, akademisi, politisi, dan tokoh perempuan.
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH): Kapolres Bima, Kapolresta Kota Bima, Kapolda NTB, Kapolri, BNN Provinsi NTB, Dandim, Darem dan Pangdam, untuk:
a. Mengambil tindakan tegas terhadap para pengedar, bandar, becking dan semua pihak yang mengambil keuntungan dari transaksi narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.
b. Segera menindaklanjuti laporan masyarakat tentang oknum-oknum yang melakukan pengedaran, bandar dan backing peredaran narkoba, dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bima;
c. Memberikan perlindungan terhadap perorangan, aktivis, organisasi yang melakukan perlawanan terhadap mafia narkoba; dan
d. Memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam perang melawan mafia narkoba.
5. Mengajak seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan, aktivis sosial kemanusiaan, dan para orang tua untuk:
a. Terlibat langsung dalam proses pencegahan, pengawasan dan melaporkanperedaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masing-masing;
b. Memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba; dan
c. Medoakan agar para pelaku pengedar narkoba diberi hidayah, jika tidak bertobat semoga Allah menurunkan azab untuk mereka.Demikian pernyataan ini kami sampaikan secara terbuka kepada publik, masyarakat luas, aparat penegak hukum dan media masa.
Atas nama Forum Masyarakat Bima Anti Narkoba (FormasBAN):
Ketua Umum: Kol. Purn. TNI Muhidin HT, MM. Wakil Ketua Umum: Fakhruddin, SE dan Dr. Rusdin Ismail, SH., MH.
Sekretaris Jenderal: Jamaluddin Ikraman dan Alfarisi Thalib. Bendahara Umum: Hj. Nurhaidah Sarujin dan H. Ilham Idris. (GA. 212*)