Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami

Kota Bima, Garda Asakota.-Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E memimpin rapat koordinasi dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan kolam retensi serta penyelesaian permasalahan tanah di sekitar kawasan Monumen Pancasila Amahami, Selasa, 20 Oktober 2026 di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Inspektur, Kaban BPKAD, Kadis Perkimtan, Kaban Kesbangpol, Danramil 1608-01/Rasanae, BPN Kota Bima, Kabag Ops Polres Bima Kota, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima, KPKNL, Camat Rasanae Barat, Lurah Dara dan Kabid Aset beserta jajarannya.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bima untuk memastikan proses pembangunan kolam retensi berjalan lancar, sekaligus mengidentifikasi dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan terkait status dan penguasaan tanah di kawasan tersebut.

Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antar seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan.

“Setiap kendala yang muncul perlu dibahas secara komprehensif agar dapat ditemukan solusi yang tepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekda.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, serta menyusun langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menekankan pentingnya penelusuran dan pengendalian aset daerah. Ia menginstruksikan Kepala Bidang Aset agar segera membentuk tim penelusuran aset yang melibatkan unsur Kejaksaan, BPN, pengelola aset Pemerintah Kota Bima, serta pengelola aset Pemerintah Kabupaten Bima.

Tim tersebut bertugas melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen dan riwayat aset, termasuk menelusuri kembali keberadaan serta status lahan pengganti yang berkaitan dengan persoalan tanah di kawasan tersebut.

“Penelusuran tidak hanya berfokus pada satu bidang tanah, tetapi mencakup seluruh data dan dokumen yang relevan untuk memperoleh gambaran yang utuh,” tegasnya.

Hasil penelusuran tersebut akan dijadikan bahan pembanding guna memastikan kejelasan status, riwayat penguasaan, dan administrasi aset, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Sekda berharap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan kolam retensi dan kawasan Monumen Pancasila Amahami dapat ditangani secara terkoordinasi dengan mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian hukum, dan sinergi antar lembaga. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page