Diduga Rusak Terumbu Karang di Gili Meno, Jaringan Advokasi Rakyat Desak Kementerian PU Hentikan Proyek Revetmen Senilai Rp70 Milyar

Aktivitas proyek pembangunan Revetment di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Gardaasakota.com.- Aktivitas proyek pembangunan Revetment di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, NTB senilai 70 Milyar dari Kementerian Pekerjaan Umum RI di perairan di Gili Meno, tepatnya 100 meter dari titik kedatangan wisatawan, memicu kecaman keras dari komunitas peduli lingkungan, pelaku wisata, dan pengunjung asing.

Proyek tersebut diduga telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut yang menjadi aset paling berharga di gili ini, proyek ini diduga menciptakan “Pemandangan yang benar-benar merusak mata” di gerbang utama pariwisata Gili Meno.

“Dari hasil investigasi kami di lokasi menemukan ekskavator beroperasi sekitar terumbu karang yang berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan disekitar proyek revetment,” ungkap Direktur Jaringan Advokasi Rakyat (JARAK), Adi Ardiansyah, kepada sejumlah wartawan media, Sabtu 29 November 2025.

Kontradiksi dan Kurangnya Transparansi

Ia juga mengaku telah mewancarai pengunjung asing dari Australia, Grace Shopia yang berkomentar mengenai kejadian tersebut yang menyatakan kekecewaan mendalam, dugaan kerusakan lingkungan ini juga sudah tersebar di berbagai media sosial di Eropa, Australia, AS, dan negara lainnya yang mengecam proyek ini karena merusak lingkungan dan keindahan alami Gili Meno.

Dari hasil investigasi yang dilakukannya, ada beberapa poin kunci yang menjadi sorotan public, sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Senyap: Proyek diduga dimulai tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik, terutama kepada pelaku wisata dan warga lokal, sekitar dua minggu sebelum dimulai. Proyek ini disebut-sebut “dirahasiakan.”
  • Janji Palsu (Invisibility): Papan informasi proyek menyebutkan bahwa hasilnya akan “tidak terlihat” (invisible), tetapi ironisnya, tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami.
  • Klaim Ekosistem Tidak Terganggu: Klaim proyek bahwa pelaksanaan “tanpa mengganggu ekosistem” adalah tidak benar. Dugaan Kerusakan karang dalam skala luas kini menjadi bukti nyata.
  • Kerusakan Tak Terbantahkan: Dugaan Kerusakan signifikan ini dianggap sebagai akibat langsung dari “kurangnya perencanaan dan kualitas pelaksanaan proyek revetment”.

Kami dari Jaringan Advokasi Rakyat (JARAK) aktivis Peduli lingkungan dan pelaku wisata menuntut:

  1. Segera hentikan Proyek ini : Menghentikan semua aktivitas proyek yang berpotensi merusak lingkungan lebih lanjut hingga kajian mendalam dan transparan dilakukan;
  2. Segera Audit Lingkungan : segera Melakukan audit kerusakan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau audit Independen;
  3. Transparansi Publik: Membuka seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), kepada publik;
  4. Tanggung Jawab dan Restorasi: Instansi pelaksana seperti Kementerian PU harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan dan diwajibkan untuk segera melakukan restorasi ekosistem terumbu karang; dan
  5. Meminta Gubernur NTB dan Bupati KLU segera merespon sekaligus menyelesaikan dugaan kerusakan Lingkungan ini demi keberlangsungan ekosistem biota laut dan terumbu karang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page