Gardaasakota.com.- Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang ditengarai berkedok sumbangan di lingkungan pendidikan kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah ke SMAN 9 Mataram, menyusul adanya keluhan orang tua murid terkait penarikan dana rutin yang dinilai memberatkan dan diduga sarat pemaksaan.
Aktivis NTB Transparansi Anggaran, Baharuddin Umar, dengan tegas mengecam dugaan praktik tersebut. Kepada wartawan, Rabu (07/1/2026), Baharuddin menilai penarikan dana yang dilakukan secara seragam, tanpa musyawarah, serta disertai konsekuensi akademik bagi siswa yang menunggak, merupakan indikasi kuat pungutan liar yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika pendidikan.
“Kalau namanya sumbangan, itu harus sukarela. Tidak boleh ditentukan nominal, apalagi disertai ancaman siswa tidak bisa ikut ujian. Itu sudah masuk kategori pungli,” tegas Baharuddin.
Menurutnya, dugaan pungutan tersebut semakin problematik karena SMAN 9 Mataram merupakan sekolah negeri yang telah dibiayai oleh berbagai skema anggaran pemerintah. Mulai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Kinerja, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa tertentu.
“Dana BOS itu sudah jelas peruntukannya, termasuk untuk operasional sekolah. Negara hadir untuk menjamin pendidikan gratis. Kalau masih ada penarikan uang dari orang tua murid tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut dipertanyakan kemana aliran dana itu,” ujarnya.
Baharuddin juga menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan dana yang diduga dipungut dari orang tua siswa. Hingga kini, kata dia, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban terbuka kepada wali murid, baik melalui rapat resmi komite sekolah maupun publikasi tertulis.
“Ini bukan soal besar kecilnya nominal, tapi soal prinsip akuntabilitas. Setiap rupiah yang dipungut dari publik wajib dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada laporan, itu berbahaya dan membuka ruang penyalahgunaan,” katanya.
Lebih jauh, Baharuddin mengingatkan bahwa regulasi telah secara tegas mengatur peran komite sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana, namun dengan syarat dilakukan secara kreatif, transparan, dan inovatif sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud itu.
“Tidak ada ruang dalam aturan untuk pungutan wajib di sekolah negeri. Apalagi jika orang tua tidak pernah diajak bermusyawarah. Ini jelas bertentangan dengan semangat gotong royong yang diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Baharuddin mendorong Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di SMAN 9 Mataram. Ia juga meminta agar tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap siswa maupun orang tua yang berani menyuarakan keberatan.
“Jangan sampai dunia pendidikan kita berubah menjadi ladang bisnis. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan tempat praktik pungli yang membebani orang tua dan merugikan hak siswa,” tegasnya.
Menanggapi tudingan dari Aktivis NTB Transparansi tersebut, Kepala SMAN 9 Mataram, Nengah Istiqomah, membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar berkedok sumbangan sebagaimana disampaikan Aktivis NTB Transparansi Anggaran. Ia menegaskan, penarikan dana yang dipersoalkan tersebut bukan dilakukan oleh pihak sekolah, melainkan melalui mekanisme Komite Sekolah.
“Jika mengenai sumbangan melalui komite, itu anjuran komite. Karena SMAN 9 banyak honorernya, ada sekitar 15 guru dan staf honorer yang dibayarkan melalui dana sumbangan serta untuk mendukung kegiatan siswa,” ujar Nengah saat mengklarifikasi kepada wartawan, Rabu (07/1/2026).
Menurutnya, sekolah hanya menjalankan fungsi pendidikan, sementara pengelolaan dan penggalangan sumbangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan komite. Ia menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Bukan sekolah nggih, komite yang melakukan. Itupun jika mereka berkenan, tidak ada paksaan karena itu dalam bentuk sumbangan,” tegasnya.
Terkait tudingan adanya pemaksaan terhadap siswa, khususnya isu tidak diperkenankannya mengikuti ujian bagi siswa yang belum menyumbang, Nengah secara tegas membantah hal tersebut. Ia menyebut seluruh siswa tetap mendapatkan hak akademiknya tanpa pengecualian.
“Ndak benar itu. Semua siswa ujian tanpa terkecuali,” tepisnya.
Lebih jauh, Nengah menjelaskan bahwa sekolah justru mendapat dorongan dari Dinas Pendidikan dan pihak legislatif agar mampu berinovasi dan menjalin kerja sama dengan komite sekolah dalam upaya penggalangan dana, guna menunjang kebutuhan sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh anggaran pemerintah.
“Insha Allah, pak H. Didi dan pak Kadis juga tadi menyampaikan kalau sekolah harus mampu berinovasi, bekerja sama dengan komite untuk penggalangan dana demi tercapainya segala kebutuhan sekolah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi SMAN 9 Mataram hingga kini masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Partisipasi masyarakat, menurutnya, menjadi salah satu kunci agar sekolah dapat terus berkembang.
“Sekolah masih sangat membutuhkan uluran tangan dari semua pihak. Ini juga hasil pertemuan tadi, bahwa sekolah masih membutuhkan partisipasi masyarakat untuk bisa maju dan bermutu,” pungkasnya. (GA. Im*).





















