Kota Bima, Garda Asakota.-Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi (Robi), menegaskan bahwa polemik Lapangan Serasuba bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan persoalan serius terkait legalitas aset dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Robi, sejak awal Pansus menemukan bahwa Lapangan Serasuba tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah sebagai Barang Milik Daerah, baik dari sisi bukti legal maupun pencatatan resmi dalam sistem inventaris aset pemerintah.
“Kami bekerja berbasis dokumen. Jika suatu aset adalah milik daerah, maka harus jelas: ada sertifikat, ada pencatatan dalam KIB, dan tercermin dalam neraca. Kalau itu tidak ada, maka secara hukum itu bukan Barang Milik Daerah,” tegasnya.
Robi menilai, klaim Pemerintah Kota Bima yang menyatakan Serasuba sebagai aset daerah menjadi semakin tidak berdasar setelah Pemkot membuka dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke publik. Alih-alih memperkuat posisi, dokumen tersebut justru mengungkap fakta yang berbeda.
Dalam dokumen tersebut, lanjutnya, objek yang diserahkan secara jelas adalah bangunan, bukan tanah. Namun dalam praktiknya, Pemkot justru mengklaim seluruh kawasan, termasuk tanah, sebagai aset daerah.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Kepemilikan bangunan tidak otomatis berarti kepemilikan tanah. Tidak boleh ada lompatan logika hukum dalam pengelolaan aset negara,” tegas Robi.
Lebih jauh, Robi mengungkap bahwa isi lampiran BAST justru membuka persoalan baru yang lebih serius. Dalam dokumen tersebut tercatat secara rinci berbagai konstruksi bangunan yang sebelumnya ada di lokasi. Namun dalam pelaksanaan proyek terbaru dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp4 miliar, sebagian aset tersebut diketahui telah dibongkar dan tidak lagi ditemukan secara fisik.
“Dokumen yang mereka buka sendiri menjadi bukti bahwa ada aset yang dulu ada, sekarang hilang. Ini fakta, bukan asumsi,” ujarnya.
Pansus menyoroti bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya; Proses penghapusan aset secara sah, Mekanisme lelang atas hasil bongkaran, Pencatatan resmi atas perubahan kondisi aset.
Ironisnya, terdapat pernyataan dari pihak teknis yang menyebut bahwa tidak ada pembongkaran, yang menurut Pansus bertentangan langsung dengan kondisi lapangan dan dokumen yang ada.
“Kalau di dokumen ada, di lapangan hilang, tapi dinas mengatakan tidak ada bongkaran, maka ini bukan sekadar kekeliruan. Ini kontradiksi serius yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Robi menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap aset yang dibongkar wajib melalui proses penghapusan resmi dan hasilnya harus dilelang atau dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Aset daerah tidak boleh hilang tanpa jejak. Kalau dibongkar, harus ada penghapusan. Kalau ada sisa material, harus dilelang. Jika itu tidak dilakukan, maka ada potensi kerugian daerah,” katanya.
Lebih jauh, Pansus juga menyoroti bahwa penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam proyek tersebut berpotensi bermasalah apabila dilakukan di atas tanah yang status kepemilikannya belum jelas.
“Jangan sampai pemerintah menggunakan APBD di atas tanah yang bukan miliknya, lalu mengklaimnya sebagai aset. Itu bukan pengelolaan aset yang sehat, itu berpotensi menjadi persoalan hukum,” ujar Robi.
Menutup pernyataannya, Robi menegaskan bahwa Pansus akan menindaklanjuti temuan ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti pada klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena yang kita jaga bukan hanya aset, tetapi integritas pengelolaan uang rakyat,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Abdul Rabbi ini, Pemkot Bima melalui Kadis Kominfotik, Dr. Muhammad Hasyim, S,Sos.,SH., M.Ec.Dev. kembali menegaskan bahwa penataan Lapangan Serasuba merujuk pada naskah hibah BMN.
Pasal 3 ayat (1) mengatur PIHAK KESATU wajib (a) menyerahkan BMN kepada PIHAK KEDUA, (b) menghapusnya dari Daftar BMN, serta (c) memberi pembinaan teknis. Ayat (2) mengharuskan PIHAK KEDUA (a) mencatat BMN itu sebagai BMD Pemkot Bima dan (b) memelihara/mengoperasikannya dengan biaya APBD. Hasyim menyebut ketentuan itu menjadi dasar legal penataan yang dilakukan kini.
Dalam siaran pers sebelumnya Pemerintah Kota Bima kembali menegaskan kejelasan status hukum lapangan Serasuba sebagai aset resmi milik daerah. Penegasan ini disampaikan, Jumat siang ini, (3/4/2026) melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S,Sos.,SH., M.Ec.Dev.
Menurutnya, lapangan Serasuba dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 melalui anggaran APBN sebagai bagian dari program peningkatan sarana publik dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen pengambilalihan pengelolaan telah dimulai sejak 2017, ketika Pemerintah Kota Bima secara resmi mengajukan permohonan hibah aset dari pemerintah pusat. Upaya ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima pada 25 Mei 2018, dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.
Dalam naskah hibah Barang Milik Negara (BMN), secara tegas diatur kewajiban para pihak. Pemerintah pusat sebagai pihak pertama berkewajiban menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Bima, menghapusnya dari daftar BMN, serta memberikan pembinaan teknis dalam pengoperasian dan pemeliharaan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bima sebagai pihak kedua wajib mencatat aset tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta bertanggung jawab penuh atas pengoperasian dan pemeliharaan melalui pembiayaan APBD.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” jelas Dr. Muhammad Hasyim.
Keabsahan tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa aset tersebut sepenuhnya telah menjadi milik dan berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Bima.
Dengan rangkaian dokumen dan ketentuan hukum yang jelas, Pemerintah Kota Bima memastikan tidak ada keraguan terhadap status pengelolaan Lapangan Serasuba. “Pemerintah Kota Bima pun berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Dr. Muhammad Hasyim. (GA. 212*)


















