Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Agus Hilman. |
Mataram, Garda Asakota.-
Sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat sekarang ini terus melakukan persiapan dan pemantapan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Insha Alloh, KPU NTB sudah sangat siap dalam melaksanakan Pemilu 2024,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Agus Hilman, kepada Garda Asakota pada Kamis 30 Juni 2022.
Sejak tahapan Pemilu dimulai pada 14 Juni lalu, KPU NTB sudah melakukan penataan struktur serta penguatan kapasitas 170-an orang pegawai yang di KPU NTB hingga KPU Kabupaten dan Kota se-NTB.
“Baru-baru ini kita sudah melaksanakan pelatihan dasar tata kelola Pemilu yang diikuti oleh sekitar 170-an orang pegawai yang ada di KPU NTB maupun KPU Kabupaten dan Kota se-NTB. Ini bertujuan untuk mempersiapkan dan memantapkan SDM kita pada aspek managerial dan tata kelola Pemilu sehingga terbentuk penguatan kapasitas pada seluruh pegawai di kesekretariatan KPU se-NTB,” terang mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Disamping melakukan penguatan kapasitas pada seluruh pegawai, KPU NTB juga intens melakukan supervisi dan monitoring pada seluruh KPU Kabupaten dan Kota se-NTB guna mengecek kesiapan dan soliditas penyelenggara serta menginventarisir hal-hal apa saja yang menjadi kekurangan pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya yang harus diperbaiki pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami terus melakukan supervisi dan monitoring ke teman-teman KPU Kabupaten dan Kota se-NTB untuk mengechek dan menginventarisir hal-hal apa saja yang pada Pemilu sebelumnya yang harus kita hindari dan perbaiki. Dari segi regulasi, Pemilu 2024, mengacu kepada peraturan atau regulasi yang sama dengan Pemilu 2019. Teman-teman penyelenggara juga sudah memiliki pengalaman dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sehingga tentu kita bisa mengambil banyak hal terkait apa-apa saja yang menjadi kekurangan yang perlu dihindari dan apa-apa yang perlu diperbaiki pada tahun 2024 mendatang,” terangnya lagi.
Menurutnya, tahapan pemilu sekarang sudah memasuki agenda penyusunan program dan peraturan KPU. Hanya saja menurutnya, penyusunan peraturan teknis seperti peraturan KPU menjadi ranah KPU RI.
“Kemudian tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang akan digelar pada 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022. Penetapan peserta Pemilu sendiri akan dilakukan pada 14 Desember nanti. Sementara pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dilakukan pada 14 Oktober sampai dengan 21 Juni 2023,” kata Agus Hilman.
Berdasarkan SK Kemenkumham, partai politik yang berbadan hukum berjumlah sekitar 75 partai politik. Kepastian jumlah peserta pemilu 2024, akan diketahui secara pasti setelah mereka melakukan pendaftaran secara resmi dan setelah dilakukannya verifikasi secara administrasi dan verifikasi secara faktual.
“Nanti pada 14 Desember, KPU RI akan menetapkan berapa jumlah peserta pemilu 2024,” timpalnya.
Saat sekarang ini, partai politik yang ada diwajibkan untuk membuat dan mengisi akun Sipol. Dari 75 partai politik yang ada, baru sekitar 28 partai politik yang sudah membuat dan mengisi akun Sipol ini.
“Sebelum mendaftar menjadi peserta pemilu, mereka harus membuat akun Sipol ini, karena semua pemberkasan dilakukan via online,” pungkasnya. (GA. Im*)