Pemkab Bima Kembali Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik kepada Penghuni Hunian Tetap di Desa Tambe 

Ket Foto: Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Yudi Wahyu Miharman,S.ST bersama Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Kab. Bima menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik kepada warga Huntap Tambe, Kamis 29 Agustus 2024

Gardaasakota.com.-Sebagai wujud keseriusan terhadap penyelesaian sertipikat Hunian Rumah Korban Bencana di Desa Tambe dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui program pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan sertipikat tanah dalam bentuk sertipikat elektronik kepada 19 penghuni Hunian Tetap di Desa Tambe Kecamatan Bolo pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan hak kepemilikan tanah yang sah bagi warga yang menempati perumahan hunian tetap sehingga total warga yang telah memiliki sertipikat tanah hunian tetap adalah sebanyak 113 orang dari 185 target yang direncanakan.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penyerahan sertipikat kepada 5 perwakilan masyarakat penghuni hunian tetap pada momen peringatan HUT RI ke-79 yang berlangsung di halaman upacara Kantor Bupati Bima pada 17 Agustus 2024.

Dengan adanya penyerahan sertipikat tanah ini, pemerintah daerah telah membuktikan keseriusannya dalam memperkuat program legalisasi aset bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di kawasan hunian tetap.

Proses penyerahan sertipikat tanah elektronik ini dilakukan langsung di rumah masing-masing penerima, dengan memastikan bahwa penyerahan tersebut tidak diwakilkan. Bagi warga yang tidak berada di tempat saat penyerahan, sertipikat tersebut dapat diambil di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima pada hari kerja dengan membawa KTP sebagai syarat.

Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan bersama pejabat fungsional lainnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan beserta staf, serta didampingi oleh Pemerintah Desa Tambe dan Ketua RT setempat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Mikyail Huda, S.ST yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Yudi Wahyu Miharman, S.ST menjelaskan sertipikat tanah elektronik ini memiliki beberapa kelebihan antara lain Keamanan Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari pemalsuan atau perubahan data karena dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital.

Minim risiko kerusakan Sertifikat tanah elektronik tidak rentan terhadap kerusakan fisik seperti sertifikat kertas karena tersimpan dalam format digital.

Akses mudah Pemilik tanah dapat mengakses informasi sertifikat tanah secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Transparansi dan akuntabilitas Sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.

Efisiensi waktu penerbitan Proses penerbitan sertifikat tanah elektronik menjadi lebih cepat. “Kekuatan hukum sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah sesuai dengan Undang-Undang tahun 2008 tentang transaksi elektronik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Pertanahan Budiansani, ST menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima akan terus melanjutkan program Sertipikat ini dengan mengajukan 20 sertipikat tambahan untuk penghuni Hunian Tambe yang belum menerima sertipikat.

“Insya Allah semua penghuni yang menempati Rumah Huntap akan mendapatkan sertipikat sesuai haknya masing-masing,” ungkap Kabid Pertanahan yang biasa dipanggil Yayan ini.

Program ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mendukung kepastian hukum bagi warga penghuni hunian tetap, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bima.

Dengan terlaksananya penyerahan sertipikat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima semakin menunjukkan keseriusan dalam membangun wilayah yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page