Rakor yang dihelat di kantor KPU Kabupaten Bima, Senin (1/8/2022). |
Kabupaten Bima, Garda Asakota-
Sebanyak 20 dari 38 partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah mendapatkan akses ke Aplikasi SIPOL hadir mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Bima, Senin (1/8) pagi.
Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bima Imran bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada partai politik terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Imran menjelaskan ada empat hal penting yang dilakukan pada tahapan ini oleh penyelenggara dan calon peserta pemilu. Yaitu, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan.
“Dari empat hal ini, tugas KPU Kabupaten/Kota hanya pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Selebihnya menjadi kewenangan KPU RI,” jelasnya.
Itu pun kata Imran, verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota sifatnya membantu KPU Republik Indonesia di tingkat daerah apabila ada persoalan dokumen unggah di SIPOL yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra Nan Arif dalam materinya memaparkan bahwa jumlah keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota adalah 1/1000 dari jumlah penduduk terakhir berdasarkan data agregat kependudukan dari Kemendagri yaitu 533 jiwa.
Hal ini sesuai penetapan KPU RI melalui Surat Nomor 258 Tahun 2022. Jumlah 533 jiwa itu harus tersebar minimal 50 persen dari total jumlah kecamatan. Itu artinya, dari total 18 kecamatan di Kabupaten Bima minimal harus tersebar di 9 kecamatan.
Untuk hal-hal lainnya secara teknis apabila ingin dikonsultasikan, partai politik melalui penghubungnya masing-masing disarankan lebih lanjut secara intensif berkomunikasi dengan Tim Helpdesk KPU Kabupaten Bima.
Selain partai politik, rapat koordinasi juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, TNI, Polri, dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bima. (GA. 212*)