Mataram, Garda Asakota.-Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Senin 3 Juni 2024 menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara kepada mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa selama tahun 2018-2023.
Besaran vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9,6 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Muhammad Lutfi,” tegas Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram.
Selain menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa juga dikurangi masa tahanannya selama penahanan,” imbuh Hakim Ketua.
Pantauan langsung wartawan, sidang pembacaan putusan terhadap kasus mantan Walikota Bima ini dimulai sekitar pukul 14.00 Wita hingga sekitar pukul 15.15 Wita, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH.
Menyikapi vonis tersebut, baik Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir pikir. (GA. Tim*)