Gardaasakota.com.- Sejak dilaporkan pada 20 September 2024 lalu di unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, kasus dugaan tindak penganiayaan seorang selebgram asal Lombok Tengah inisial DQA (23) yang diduga dilakukan oleh eks suami sirrinya berinisial AH (33) resmi naik ke tahapan penyidikan.
Bahkan pada 03 Oktober 2024 lalu, pihak penyidik Reskrim Polresta Mataram telah menetapkan AH sebagai tersangka kasus tersebut.
Pengacara DQA, Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH, CMLC., menyampaikan apresiasi atas gerak cepat penyidik PPA Reskrim Polresta Mataram dalam menangani laporan kliennya.
“Penanganannya sekarang sudah tahap 1 dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata lawyer yang akrab disapa Ningrum ini kepada wartawan, Rabu 09 Oktober 2024.
Ia pun berharap kasus ini bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Dan kasus ini juga jadi pembelajaran bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan bahwa hukum akan tetap melindungi kaum perempuan. Semoga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Ningrum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang selebgram inisial DQA (23 th) melaporkan mantan suaminya inisial AH (33 th) ke unit PPA Polres Kota Mataram karena dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan AH pada Jum’at dini hari, 20 September 2024 sekitar pukul 01.52 wita.
Selebgram asal Loteng ini mengaku mendapatkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan dari eks suaminya inisial AH paska ia diminta menemui AH di sebuah cafe dibilangan jalan AA Gde Ngurah Abian Tubuh Cakranegara.
Ia pun bersedia menemui AH didampingi teman-temannya.
“Namun saat saya menemui AH, AH sudah berada dalam keadaan pengaruh alkohol. Ia pun mengajak saya pulang, tapi karena saya datang kesitu bersama teman-teman, saya menolak ajakannya,” tutur DQA didampingi lawyernya Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH, CMLC dan M Rofikin Sopian, SH, kepada sejumlah wartawan, Senin 23 September 2024.
AH pun kemudian mengajak korban untuk berbicara di parkiran cafe tersebut.
Saat ditempat parkiran, AH justru cemburu dan menuduh dirinya dekat dengan laki-laki saat berada dalam cafe.
“Saat itu saya membantah tuduhannya itu. Dan AH kemudian mengajak saya pulang dengan menggunakan taxi yang stand by diparkiran itu. Belum sampai ke simpang empat brawijaya, AH menyuruh supir taxi memutar kembali ke cafe itu setelah sampai di parkiran cafe, AH langsung marah-marah dan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menjambak, mencengkeram dan mencakar wajah saya. Tidak hanya itu, ia juga menendang kepala saya,” pungkasnya. (GA. Im*)