PJ Gubernur NTB, HL Gita Ariadi. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pekan depan tak luput dari pemanggilan KPK. Pada Senin (20/11/2023) ia dijadwalkan akan menghadiri panggilan Penyidik KPK, untuk didengar keterangannya sebagai saksi penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku eks Walikota Bima.
Melalui surat panggilan KPK tertanggal 16 November 2023 yang telah beredar tersebut, Gita Ariadi diminta untuk menghadap penyidik KPK pada hari Senin tanggal 20 November 2023.
Orang nomor satu di NTB itu menjadi saksi yang kesekian kalinya dipanggil penyidik KPK, terkait pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima dan penerimaan gratifikasi yang menyeret HM Lutfi sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Informasi yang diperoleh media ini, pemanggilan Pj Gubernur NTB tersebut berkaitan dengan pengurusan izin salah satu perusahaan di Kota Bima yang diduga bermasalah.
Saat itu, Tahun 2019, Gita Ariadi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB dan menandatangani Izin Pengolahan Batuan pada perusahaan dimaksud.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB melalui dinas terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi berkaitan dengan surat pemanggilan Pj Gubernur NTB tersebut. (GA. 212*)