Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE., dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT.,SH. |
Mataram, Garda Asakota.-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Bidang Hukum dan Pemerintahan, Muhammad Aminurlah, SE., menegaskan menolak Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Asset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Senin 30 Mei lalu.
“Kami jelas menolak Berita Acara Kesepakatan tesebut karena kami menilai hal itu melanggar ketentuan undang-undang. Harusnya sebelum penandatanganan itu dilakukan, kembalikan dulu kepada Lembaga Dewan untuk dilakukan pembahasan.
Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Asset itu tidak bisa dijadikan acuan dalam penyerahan asset sebab tidak melewati pembahasan dan persetujuan Dewan secara kelembagaan. Dan kami tegas menyatakan bahwa tidak ada asset Pemkab Bima yang akan diserahkan kepada Pemkot Bima tanpa adanya persetujuan Lembaga Dewan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima ini kepada sejumlah wartawan usai menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi NTB, Selasa 14 Juni 2022.
Meski penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Aset tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, pria yang akrab disapa Maman ini menolak mengakuinya.
“Keberadaan Ketua DPRD Kabupaten Bima di KPK tersebut tidak bisa dianggap mewakili suara Lembaga Dewan. Mestinya sebelum dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut, Bupati Bima harus menyampaikan pemberitahuan penyerahan asset ini kepada Lembaga Dewan, dan kemudian Lembaga Dewan harus melakukan pembahasan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) dan setelah itu dimintai persetujuannya dalam Forum Paripurna.
Jadi tidak boleh dilakukan secara serampangan seperti ini, kalau dipaksakan maka yang jelas ini sudah melanggar ketentuan yang ada,” kritiknya lagi.
Asset sebanyak 391 tersebut menurutnya milik seluruh masyarakat Kabupaten Bima, oleh karenanya persetujuan lembaga Dewan itu menjadi mutlak adanya harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Mekanisme dan prosedur penyerahan asset itu harus berdasarkan ketentuan yang ada. Apalagi asset tersebut bukan miliki pribadi, tapi milik seluruh masyarakat Kabupaten Bima. Ketua DPRD tidak boleh menyetujui apapun tanpa ada persetujuan lembaga Dewan secara keseluruhan.
Gak boleh itu, nanti kita akan pertanyakan. Tidak ada asset yang diserahkan tanpa dibahas di Lembaga Dewan. Harus ada paripurna dong,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Maman juga mengingatkan Bupati Bima agar tidak bertindak gegabah terkait dengan penyerahan asset ini. Sebab menurutnya, ketika Bupati Bima bersikeras menyerahkan asset tersebut kepada Pemkot Bima, maka langkah-langkah politik dan langkah hukum akan diambil oleh sejumlah anggota Dewan.
“Kalau Bupati Berani melakukan hal itu, maka akan ada langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan seperti hak interpelasi atau hak angket,” ancamnya.
Langkah fasilitasi yang dilakukan oleh KPK itu menurutnya bertentangan dengan UU 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima. Dimana menurutnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi itu adalah Gubernur, bukan KPK.
“Yang memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi penyerahan aset ini Gubernur, bukan KPK. Coba baca kembali UU 13 tahun 2002 tersebut. Begitu pun amanat Pasal 45 dan Pasal 46 UU Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menegaskan bahwa penyerahan asset itu harus berdasarkan persetujuan Dewan.
Dan selama ini, Lembaga Dewan tidak pernah mengeluarkan persetujuan terkait penyerahan asset tersebut kepada pihak Pemkot Bima,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Bidang Asset, Sulaiman MT.,SH., juga menegaskan hal yang sama dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
“Dalam UU 13/2002, ditegaskan bahwa penyerahan asset tersebut harus difasilitasi oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Sekarang yang terjadi ini, justru yang memfasilitasinya itu bukan Gubernur, melainkan KPK RI yang notabene merupakan lembaga anti rasuah. Yang jelas ini bukan ranah KPK RI, tapi ranahnya Gubernur. Ini bicara soal kewenangan berdasarkan ketentuan yang ada,” tegas pria yang dikenal vokal ini.
Asset Kabupaten Bima yang ada di wilayah Kota Bima tersebut, menurutnya, kalau mengacu kepada UU 13/2002 itu harus diserahkan ke Kota Bima. Akan tetapi, kata Sulaiman, penyerahannya harus melalui tahapan, bukan serta merta langsung diserahkan begitu saja.
“Ada tata cara yang harus dilewati. Tata caranya itu diatur melalui Peraturan Perundang-undangan. Bukan saja kita hanya mengacu kepada UU 13/2002 saja, akan tetapi harus juga mengacu kepada aturan lain sebagai pelaksana dari UU 13/2002,” cetusnya.
UU Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 45 menyatakan tanah dan bangunan yang mau diserahkan itu harus melalui persetujuan Dewan.
“Ada juga asset yang dikecualikan untuk mendapatkan persetujuan Dewan. Namun kalau dilihat dari kriteria itu, semua asset yang mau diserahkan itu, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bima. Seperti Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kantor Dinas Pertanian, BLUD RSUD Kabupaten Bima. Semua itu masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bima. Sementara Pemkab Bima sendiri belum memiliki kantor pengganti. Makanya asset-asset yang mau diserahkan ini harus mendapatkan persetujuan Dewan terlebih dahulu,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Sebagaimana gencar diberitakan sebelumnya, KPK RI pada Senin 30 Mei 2022 memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Asset antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bima, Walikota Bima, Ketua DPRD Kota Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima.
Mereka menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan Waktu Penyerahan Asset seluruh asset Kabupaten Bima yang berlokasi di Kota Bima pada Pemkot Bima.
Sebanyak 51 objek asset telah diserahkan dan sebanyak 391 objek asset yang masih dalam proses penyerahan. 51 asset yang sudah diserahkan itu yakni satu (1) objek bangunan Rumah Dinas, 13 objek berupa tanah seluas 52 are yang difungsikan oleh warga, dan 37 objek yang telah dimanfaatkan oleh Pemkot Bima.
Sementara 391 objek asset yang belum diserahkan itu diantaranya dalam lampiran pertama terdapat 9 objek. Dalam lampiran kedua terdapat 1 objek aset bangunan dinas peternakan Kabupaten Bima yang sebagiannya telah diserahkan, dalam lampiran berikutnya adalah sebanyak 202 objek aset seperti BLU RSUD Kabupaten Bima, Eks Kantor Bupati Bima, Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kantor Dinas Pertanian, Kantor Ketahanan Pangan, Pasar pertokoan, eks terminal bus bima (pasar raya Kota Bima), dan lain sebagainya.
Rencananya sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan tersebut tanggal 14 Juni, para pihak tesebut akan melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi barang milik daerah kepada Pemprov NTB dan pada tanggal 30 Juni juga bertampat di kantor Gubernur NTB para pihak akan menandatangani berita acara serah terima barang milik daerah dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima. (GA. Im*)