Bima, Garda Asakota.-Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima, H. Zainal Arifin, S.T., M.T., menjelaskan prosedur resmi jika ada perusahaan dari luar daerah mengambil sapi di wilayah Kabupaten Bima.
Pernyataan itu disampaikan Zainal menanggapi polemik izin pengiriman 350 ekor sapi lewat tol laut yang dipersoalkan Ketua GAPEHANI Kabupaten Bima, Muziburrahman.
“Kalau ada indikasi CV dari Dompu atau Kota Bima ambil Sapi di Kabupaten Bima, maka tetap dilaksanakan prosedur pengambilan darah dan pemeriksaan fisik ternak,” kata Zainal, Senin (20/4/2026).
Zainal menegaskan, pengambilan sampel darah dan pemeriksaan fisik bisa dilaksanakan di lokasi Sapi berada oleh petugas peternakan setempat. “Hal itu bisa dilaksanakan pada lokasi Sapi berada oleh petugas peternakan setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bilamana ada perusahaan atau perorangan yang memindahkan atau membeli ternak dari Bima untuk dibawa keluar daerah, maka akan diberikan ijin mutasi keluar,” tegas Zainal yang baru dilantik Bupati Bima Sabtu kemarin, (18/4/2026).
Terkait sinyalemen Ketua GAPEHANI soal adanya beberapa perusahaan yang disebut mengambil sampel darah di Dompu dan Kota Bima sementara sapinya di Kabupaten Bima, Zainal mengaku belum mengetahui detailnya.
“Terkait dengan perusahaan seperti sinyalemen Ketua GAPEHANI kami tidak tahu sejauh mana prosedur yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan dimaksud,” katanya. (GA. 212*)

















