Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kota Bima Tetapkan Keputusan terhadap LKPJ Walikota 2025

Pansus Soroti PAD, Stunting, dan Disiplin OPD, Minta Pemerintah Lebih Serius Gali Potensi Daerah

Kota Bima, Garda Asakota.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-8 dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kota Bima terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bima Akhir Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Bima, Rabu (13/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Fakhrunraji, M.E, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Bima.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dibacakan oleh Ketua Pansus, Haerun Yasin.

Pansus menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Secara umum, pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 telah berjalan cukup baik. Namun Pansus mencatat masih ada sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius, terutama berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi, ketimpangan sosial, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pansus menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, sementara kontribusi PAD masih dinilai belum maksimal.

DPRD meminta pemerintah daerah untuk lebih serius menggali potensi PAD melalui penguatan kinerja OPD penghasil, pengawasan pengelolaan pasar, optimalisasi sektor pariwisata, penguatan retribusi daerah dan pembentukan sistem pengelolaan parkir yang lebih efektif.

Pansus juga memberikan berbagai rekomendasi strategis, di antaranya percepatan pembangunan Rumah Sakit Kota Bima, peningkatan pelayanan kesehatan dasar, penanganan stunting dan HIV/AIDS, rehabilitasi sarana pendidikan, penataan PKL yang berpihak kepada masyarakat kecil, penguatan sektor pertanian, percepatan pembebasan lahan proyek strategis dan penanganan persoalan lingkungan dan banjir secara berkelanjutan dari wilayah hulu.

DPRD juga menyoroti persoalan disiplin dan kehadiran OPD dalam agenda pembahasan bersama Pansus LKPJ. Ketidakhadiran sejumlah OPD dan badan dinilai sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam mendukung proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, DPRD meminta agar seluruh perangkat daerah lebih kooperatif dan responsif terhadap agenda kelembagaan DPRD ke depan.

Dalam catatan akhirnya, Pansus berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima dalam penyusunan program, kebijakan, dan penganggaran tahun berikutnya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kota Bima terhadap LKPJ Walikota Bima Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page