Bawaslu Kunjungi PKN NTB, Abdul Hakim: PT 7 Persen Tidak Sejalan dengan Putusan MK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB melakukan kunjungan konsolidasi Demokrasi dengan Ketua dan Jajaran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Sekretariat PKN NTB Jalan Adi Sucipto Mataram, Senin 29 Juni 2026.

Mataram, Garda Asakota.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB melakukan kunjungan konsolidasi Demokrasi dengan Ketua dan Jajaran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Sekretariat PKN NTB Jalan Adi Sucipto Mataram, Senin 29 Juni 2026.

Ketua Bawaslu NTB, Iltratip yang hadir bersama jajaran Komisioner Bawaslu mengaku agenda konsolidasi Demokrasi tersebut selain menjalin silaturahmi demokrasi sekaligus diskusi untuk mendapatkan kontribusi pemikiran dari jajaran pengurus partai politik.

Terungkap, kunjungan Bawaslu ke PKN tersebut menjadi ajang diskusi terkait agenda ferivikasi faktual Partai Politik 2027, kondusivitas  wilayah menghadapi pemilu dan pemilukada. Wacana pemberlakuan Parlementary Treshold tujuh persen. Kemudian soal kepengurusan PKN NTB serta dinamika politik lainnya.

Menanggapi kunjungan Bawaslu NTB, Sekertaris Pimpinan Daerah (Sespimda) PKN Provinsi NTB, Abdul Hakim, mengapresiasi kunjungan Bawaslu dan jajarannya ke sekretariat PKN NTB.

Pihaknya mengaku saat sekarang PKN NTB tengah merampungkan pengisian struktur partai baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten dan Kota se-NTB sekaligus lagi melakukan upaya konsolidasi politik menghadapi Pemilu.

“Alhamdulillah pengisian struktur partai sedang kita rampungkan. Dan dalam waktu dekat PKN NTB akan menggelar Rakerwil,” ujar pria yang juga Ketua Garda Satu NTB ini.

Menghadapi wacana penerapan PT dalam pemilu 2029, pihaknya berharap agar Pemilu 2029 tidak ada penerapan ambang batas parlemen tujuh persen karena hal itu tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

“Semangat demokrasi itu tidak seharusnya dibatasi dengan adanya PT 7 persen sebab nantinya akan banyak suara-suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen kalau itu diberlakukan. Oleh karenanya kami berharap penerapan PT itu disesuaikan dengan putusan MK,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui Putusan MK Tentang Parliamentary Threshold Sejalan dengan Konstitusi. Putusan MK No.116/PUU-XXI/2023 memastikan konsistensi sistem pemilu untuk mencegah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu. Berharap parlemen makin inklusif dan representasi warga lebih terwadahi sehingga tidak ada lagi puluhan juta suara pemilih terbuang percuma. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page