DPRD Kota Bima dan Kejari Harmonisasi Perda Trantib: Pidana Kurungan Dihapus, Sesuai KUHP Baru

Serah Terima Legal Opinion. Perda No 7/2015 Soal Ketertiban Umum Disesuaikan, "Pelanggaran" Ganti Jadi "Tindak Pidana"

Kota Bima, Garda Asakota.-DPRD Kota Bima terima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (18/6/2026). Tujuannya satu selarasin Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke KUHP Nasional baru UU 1/2023. Hasilnya, pasal pidana kurungan di Perda Trantib harus dihapus diganti istilah “pelanggaran” ganti “tindak pidana”.

Acara silaturahmi dan serah terima digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima. Hadir Ketua DPRD Syamsurih, S.H, Kajari Bima Heru Kamarullah, S.H., M.H., beserta jajaran, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Lurah se-Kota Bima.

Ketua DPRD Syamsurih menegaskan bahwa, DPRD punya tanggung jawab membikin Perda berkualitas dan punya kepastian hukum. “Sinergi dengan Kejari penting biar regulasi yang kita hasilkan efektif dan bermanfaat buat masyarakat. Legal Opinion ini jamin Perda kita selaras dengan hukum nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, Perda Trantib perannya strategis seperti menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman, dan mendukung iklim investasi. “Tapi seiring Kota Bima berkembang, persoalan ketertiban butuh landasan hukum kuat yang adil dan sesuai UU,” tegas Syamsurih.

Sementara itu, Kajari Heru Kamarullah memaparkan hasil kajian. Setelah UU 1/2023 KUHP Nasional dan UU 1/2026 Penyesuaian Pidana berlaku, semua Perda yang ada pidana wajib harmonisasi.

Hasil telaah Perda Kota Bima No 7 Tahun 2015 tentang Trantib, khususnya Pasal 38, ditemukan 3 masalah, masih pakai istilah “pelanggaran” harus ganti “tindak pidana”.

Kemudian, ditemukan ada pidana kurungan, KUHP baru hapus ini, diganti denda. Model “kurungan atau denda”, harus disesuaikan ke kategori denda KUHP baru.

“Rekomendasi kami, pidana kurungan dihapus. Denda disesuaikan kategori KUHP Nasional. Istilah diseragamkan jadi tindak pidana,” jelas Kajari Heru.

Ia juga ingatkan harmonisasi nggak cuma 1 Perda. Semua Perda yang ada sanksinya harus diinventarisir dan disesuaikan lewat Propemperda serta penguatan koordinasi antar lembaga.

“Penyesuaian ini kebutuhan wajib. Tujuannya, produk hukum daerah punya kepastian hukum, nggak bertentangan dengan UU di atasnya, dan relevan dengan sistem hukum nasional,” tegas Kajari.

Pimpinan DPRD sambut baik. Legal Opinion ini jadi pedoman DPRD dan Pemkot Bima saat revisi Perda Trantib. Dalam penegasannya, Syamsurih menegaskan bahwa regulasi bagus nggak cukup. Kuncinya ada di komitmen pelaksanaan, awasi, dan sosialisasikan.

Kolaborasi DPRD-Kejari diharapkan jadi fondasi Kota Bima tertib, aman, nyaman, bermartabat. Di akhir pertemuan, Kajari Heru menyerahkan dokumen Legal Opinion ke Ketua DPRD Syamsurih. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page