Dukungan Prof Masnun Jadi Penjabat Gubernur Kian Bertambah, Ruslan Turmuzi: Ada Tiga Kelebihan Prof Masnun

 

Suasana penyampaian dukungan para alim ulama untuk Prof Masnun Tahir sebagai Penjabat Gubernur NTB di DPRD NTB, Kamis 20 Juli 2023.

 

Mataram, Garda Asakota.-

 


Antusiasme masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam
memberikan dukungannya kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram,
Prof Dr H Masnun Tahir, untuk menjadi Penjabat Gubernur NTB makin kuat.

 


Beberapa hari sebelumnya sekitar 248 surat dukungan dari
berbagai elemen disampaikan ke Lembaga DPRD NTB, kali ini, Kamis 20 Juli 2023,
sekitar 142 surat dukungan yang berasal dari berbagai Pondok Pesantren di NTB
kembali disampaikan ke lembaga DPRD NTB.

 


“Dukungan yang masuk sebelumnya adalah sebanyak 248 surat
dukungan. Hari ini dukungan yang diberikan oleh para alim ulama sebanyak 142
dukungan. Jadi total dukungan yang sudah masuk sekarang adalah sebanyak 490
surat dukungan,” kata Zuhairi, Juru Bicara ratusan massa dari para alim ulama
Pondok Pesantren saat menyampaikan dukungan kepada Prof Dr H Masnun untuk
menjadi Penjabat Gubernur di DPRD NTB, Kamis 20 Juli 2023.

 


Dukungan yang diberikan oleh para tuan guru dari berbagai
Pondok Pesantren itu menurutnya diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan.

 


“Terimakasih kepada para tuan guru yang telah memberikan
dukungannya secara sukarela tanpa adanya paksaan,” ujar Zuhairi.

 


Berbagai pertimbangan dan alasan diberikan oleh para alim
ulama ini sehingga mendukung Prof Masnun menjadi Penjabat Gubernur diantaranya
adalah karena ia dianggap humanis.

 


“Ditahun politik ini, masyarakat butuh penjabat Gubernur
yang humanis. Dan Prof Masnun sangat memahami kondisi psikologis masyarakat,” kata
TGH Mutamim Khalik, perwakilan dari Pondok Pesantren Lombok Barat.

 


Selain itu, Prof Masnun dinilai merupakan sosok Penjabat
Gubernur yang dapat melanjutkan hal-hal positif dari Gubernur yang sekarang
menjabat.

 


Apalagi menurut para alim ulama Nahdatul Ulama (NU) ini setelah
melakukan pencermatan secara seksama bahkan melalui Shalat Istikharah sosok
Prof Masnun diyakini mampu untuk menjabat sementara sebagai Penjabat Gubernur
NTB.

 


“Kami mohon aspirasi kami ini ditampung dan mudah-mudahan
Prof Masnun dapat ditetapkan menjadi penjabat Gubernur NTB,” timpal TGH Jayadi,
perwakilan NU dari Kabupaten Lombok Utara.

 


Ust Muhammad Alwi dari NW Anjani Lombok Tengah mengungkapkan
Prof Masnun merupakan tokoh populer yang sangat dikenal publik apalagi dengan
kapasitasnya yang juga merupakan Ketua PB NU NTB.

 


“Insha Alloh ketika Prof Masnun menjadi Penjabat Gubernur maka
beliau akan mampu menjaga kondusivitas NTB apalagi ditahun-tahun politik
nanti,” cetusnya.

 


Selain mendapat dukungan dari para tuan guru NU dan NW
Anjani, Prof Masnun juga mendapat dukungan dari Persatuan Anggota BPD Seluruh
Indonesia (PA BPDSI) Provinsi NTB.

 


Tiga Fraksi DPRD NTB yakni dari Fraksi Bintang Perjuangan
Nurani Rakyat (FBPNR), H Ruslan Turmuzi dan Lalu Budi Suryata, Ketua Fraksi
Nasdem, H Bohari Muslim dan H Saat Abdullah serta dari Fraksi PKB DPRD NTB,
Akhdiansyah, berkesempatan menerima kehadiran perwakilan ratusan alim ulama
tersebut diruang rapat pleno DPRD NTB.

 


Turut hadir juga Sekretaris DPRD NTB, H Surya Bahari.

 


Dalam kesempatan itu, Ketua FBPNR DPRD NTB, H Ruslan
Turmuzi, mengungkapkan dari 11 Bakal Calon (Balon) Penjabat Gubernur yang dikabarkan
akan mendaftar sebagai Balon Penjabat Gubernur NTB, baru empat (4) Balon yang masuk
dukungannya ke DPRD NTB.

 


Empat Balon Penjabat Gubernur yang masuk namanya ke DPRD itu
yakni Dr Ir Ismail, Dirjen SDPPI Kemenkominfo RI (Kota Mataram), HL Gita Ariadi
yang menjabat sebagai Sekda NTB (Lombok Tengah), HL Niqman Zahir, Sekjen DPD RI
(Lombok Tengah), dan Prof Dr H Masnun Tahir, Rektor UIN yang juga menjabat
sebagai Ketua PW NU NTB (Lombok Tengah).

 


“Dari empat Balon ini, yang paling banyak aspirasinya adalah
Prof Masnun yakni sebanyak 490 dukungan aspirasi,” kata anggota DPRD NTB lima
(5) periode ini.

 


Politisi senior PDI P NTB ini mengatakan berdasarkan Permendagri
Nomor 4/2023, DPRD NTB memiliki hak untuk mengusulkan maksimal tiga (3) Calon
Penjabat ke Kemendagri.

 


“Permendagri Nomor 4/2023 itu menjadi dasar acuan bagi tim
seleksi yang ada di Pusat,” ujarnya.

 


Perdebatan berkaitan dengan syarat menurutnya bukan
merupakan ranah DPRD NTB karena itu multi tafsir.

 


“Jadi yang menentukan ya atau tidaknya Pansel di Pusat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4/2023, DPRD Provinsi itu dapat mengusulkan maksimal
tiga,” ujarnya.

 


Dari empat Balon Penjabat ini, lanjutnya, ada tiga kelebihan
Prof Masnun. Pertama, aspirasinya paling banyak. Kedua, beliau memiliki
kualifikasi sebagai Professor.

 


“Dan yang ketiga, beliau yang termuda,” pungkasnya. (GA.
Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page