KPU Kobi Bantah Tuduhan Pemilih Ganda, Saksi Pemohon Tandatangani C Hasil di Semua TPS

Hakim MK, Saldi Isra

Gardaasakota.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima selaku Termohon untuk Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 membantah adanya 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

Setelah Termohon melakukan inzage pada 13 Januari 2025, alat bukti yang diajukan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dokumen yang dibuat sendiri oleh Pemohon, bukan dokumen yang dikeluarkan KPU Kota Bima.

“Sehingga menurut Termohon, bukti tersebut tidak valid,” ujar kuasa hukum Termohon Ahmad dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Bima pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, sebagaimana dirilis Humas MKRI.

Termohon melakukan analisis kegandaan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan menghasilkan potensi ganda sebanyak 1.140 pemilih. Atas data potensi ganda tersebut, Termohon melakukan verifikasi faktual dan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), terdapat 818 pemilih yang masih beralamat di Kota Bima dan 322 pemilih yang sudah tidak beralamat di Kota Bima, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Kota Bima dan kegandaan menjadi nol.

Menurut Termohon, Pemohon salah membaca elemen data pemilih dengan tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk menyimpulkan kegandaan harus menyertakan elemen data berupa NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin. Identitas pemilih bisa saja terjadi kemiripan tetapi NIK tidak pernah sama.

Termohon juga membantah dalil mengenai pemilih ganda yang telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda di 21 TPS.

Menurut Termohon, selama proses pemungutan dan penghitungan suara tidak pernah muncul persoalan sebagaimana yang dituduhkan Pemohon, termasuk pada saat rekapitulasi di kecamatan maupun di tingkat KPU Kota Bima.

Termohon mengatakan, saksi Pemohon menandatangani C.Hasil di semua TPS, termasuk 21 TPS yang dipersoalkan. Namun hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, ada satu kecamatan dari lima kecamatan di Kota Bima yang tidak ditandatangani saksi Pemohon yaitu Kecamatan Asakota.

Di samping itu, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 1 Arahman dan Feri Sofiyan yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini mengatakan Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah tidak menjelaskan korelasi antara pemilih ganda dan permintaan pemungutan suara ulang.

Pemohon juga tidak menguraikan pelanggaran yang terjadi di 21 TPS sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang.

Pihak Terkait juga membantah tuduhan penghadangan kampanye Paslon 2 oleh relawan Paslon 1. Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak menyebutkan secara jelas waktu dan tempat kejadian serta akibat dari dugaan pelanggaran yang dimaksud sehingga menyulitkan Pihak Terkait untuk menanggapinya.

“Atas dugaan kejadian di atas, telah diproses oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu namun dihentikan penanganannya karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Sutrisno di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar mengatakan Panwaslu Kecamatan Rasanae Barat telah menemukan dugaan pelanggaran menghalang-halangi dan/atau mengganggu jalannya kampanye blusukan Paslon 2.

Terhadap temuan itu, Bawaslu Kota Bima mengambil alih dan meregistrasi dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Asrawati. Temuan itu kemudian dibahas bersama Sentra Gakkumdu Kota Bima yang pada pokoknya dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu dan penyelidikan oleh kepolisian.

Bawaslu Kota Bima kemudian menyusun kajian yang pada pokoknya temuan tersebut telah terjadi pelanggaran pidana pemilihan karena telah memenuhi unsur pasal sebagaimana diatur Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan diteruskan kepada Polres Bima Kota.

Namun pada pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu, Penyidik Kepolisian Polres Bima Kota dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima menyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (4) UU Pilkada yang berbunyi “dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye” karena kampanye blusukan Paslon 2 masih berjalan sesuai dengan STTP kampanye dan tidak terganggu atau terhalangi oleh kegiatan senam yang dilakukan warga Kelurahan Tanjung yang menggunakan atribut seragam bergambar foto Paslon 1 di rute kegiatan blusukan Paslon 2.

Menurut Idhar, Bawaslu Kota Bima mencatat terdapat 23 laporan mengenai dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota Bima Tahun 2024. Sebanyak delapan laporan di antaranya dilaporkan pihak Pemohon dengan dugaan adanya pemilih ganda dan mencoblos lebih dari satu kali. Namun, tidak ada laporan tersebut yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. “Tidak satu pun laporan yang memenuhi unsur,” kata Idhar.

Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS. Sementara, dalam Keputusan KPU dimaksud, KPU menetapkan perolehan suara Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan adalah 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah ialah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin memperoleh 1.016 suara. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page