Prof Ikin: Penyebutan Instruksi Atasan dan Arahan Pimpinan, Tidak Dapat Dijadikan Alasan Pembenar, Tanggung Jawab Melekat Pada Pelaksana

Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof Zainal Asikin.

Mataram, Garda Asakota.-Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin, menilai penyebutan adanya instruksi Atasan dan arahan pimpinan dalam konteks pergeseran anggaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, setiap perintah jabatan yang bertentangan dengan aturan tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam pengambilan kebijakan publik.

Menurut Prof. Zainal, dalam prinsip hukum administrasi, mekanisme pergeseran anggaran memiliki koridor yang jelas dan tidak dapat dilakukan berdasarkan perintah informal atau komunikasi personal.

“Kalau ada perintah yang tidak sesuai hukum, itu tidak boleh dilaksanakan. Tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Tanggung jawab tetap melekat pada pelaksana,” tegasnya kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.

Ia secara khusus menyoroti munculnya narasi yang mengaitkan pergeseran anggaran dengan instruksi Atasan serta arahan pimpinan. Menurutnya, hal tersebut harus diuji secara ketat karena berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap mekanisme pengelolaan anggaran.

“Jangan sembarangan menyebut ada instruksi Gubernur atau arahan pimpinan DPRD dalam pergeseran anggaran. Itu harus dibuktikan secara prosedural. Kalau tidak, itu bisa menimbulkan tafsir yang keliru,” ujarnya.

Akademisi yang akrab disapa Prof Ikin menjelaskan, setelah APBD ditetapkan, kewenangan teknis pergeseran anggaran berada pada eksekutif dalam batas tertentu, namun tidak serta-merta melibatkan intervensi legislatif secara langsung di luar mekanisme formal.

“Kalau itu kebijakan resmi, seharusnya melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui komunikasi personal. Pergeseran anggaran itu ada aturannya, tidak bisa atas dasar perintah lisan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum, seorang pejabat juga memiliki kewajiban untuk menolak perintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak bisa berlindung di balik alasan ‘perintah atasan’. Kalau itu melanggar aturan, tetap tidak boleh dilaksanakan,” tegasnya.

Setelah menyoroti aspek tersebut, Prof Ikin kemudian mengaitkan persoalan ini dengan norma hukum gratifikasi yang dinilai berpotensi mempengaruhi fungsi pengawasan DPRD NTB terhadap kebijakan pergeseran anggaran.

“Norma hukum gratifikasi itu jelas, setiap pemberian kepada pejabat yang berhubungan dengan jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi. Nah, ketika itu terjadi di DPRD, maka fungsi pengawasannya bisa lumpuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas terhadap kebijakan eksekutif, termasuk dalam hal pergeseran anggaran. Namun, jika independensi terganggu, maka fungsi kontrol tidak berjalan optimal.

“Kalau ada pemberian yang tidak semestinya, maka secara psikologis dan politis akan mempengaruhi sikap. Ini yang berbahaya, karena DPRD bisa kehilangan daya kritisnya dalam mengawasi kebijakan,” katanya.

Dalam konteks terbitnya Pergub Nomor 02 dan Pergub Nomor 06 Tahun 2026, Prof Ikin melihat adanya indikasi melemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan tersebut.

“Secara hukum, memang ada ruang bagi eksekutif melakukan pergeseran anggaran. Tapi bukan berarti DPRD diam. Fungsi pengawasan tetap harus berjalan. Kalau tidak berjalan, kita patut bertanya, ada apa?” ujarnya.

Ia menegaskan, jika terdapat praktik yang mempengaruhi sikap anggota DPRD sehingga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, maka hal tersebut menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau fungsi kontrol DPRD melemah, maka mekanisme checks and balances juga ikut terganggu. Ini berbahaya bagi akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof Ikin juga mengkritisi lemahnya pendalaman oleh penyidik dalam mengkaji aspek-aspek penting terkait peristiwa ini, khususnya dalam menggali konteks kebijakan dan proses pengambilan keputusan.

“Yang jadi masalah, pendalaman itu tidak tajam. Harusnya diuji bagaimana proses pergeseran anggaran itu terjadi, apakah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.

Ia menilai, tanpa pendalaman yang komprehensif, persoalan yang sebenarnya bersifat struktural bisa tereduksi menjadi sekadar polemik biasa.

“Kalau tidak digali sampai ke akar, maka yang muncul hanya permukaan. Padahal ini menyangkut tata kelola anggaran dan fungsi pengawasan lembaga,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara utuh, tidak hanya dari sisi formal, tetapi juga dari aspek dampaknya terhadap kebijakan publik.

“Harus dilihat apakah ada kaitan antara dinamika di DPRD dengan sikap terhadap Pergub 02 dan 06. Kalau ada, maka ini menjadi persoalan serius yang harus dibuka secara terang,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page