Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Bimbingan Teknis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026 di Aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu 15/4/2026.
Kegiatan resmi dibuka Asisten III Setda Kota Bima Drs. Muhammad Saleh, didampingi Kasat Pol PP, Erwin Rahadi, S.Sos, beserta jajaran. Peserta bimtek berasal dari unsur Satpol PP Kota Bima.
Dalam sambutannya, Asisten III mengapresiasi Satpol PP atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai penting meningkatkan kualitas SDM aparatur, khususnya dalam pelayanan dan penegakan peraturan di daerah.
“Peningkatan kapasitas SDM merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, aparatur Satpol PP diharapkan semakin profesional, memiliki pemahaman yang sama, dan mampu menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal dan produk tembakau tanpa pita cukai, bukan sekadar pelanggaran administratif. Persoalan itu berdampak luas bagi daerah dan masyarakat.
Menurutnya, peredaran barang ilegal merugikan penerimaan negara dan daerah, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, melemahkan pelaku usaha yang taat aturan, hingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tidak melalui pengawasan resmi.
Saleh menjelaskan DBH CHT yang diterima daerah kembali ke masyarakat lewat peningkatan layanan kesehatan, dukungan kesejahteraan, penegakan hukum, serta pemberdayaan ekonomi.
“Oleh karena itu, pemberantasan barang kena cukai ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, termasuk peran strategis Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia berharap bimtek ini membuat peserta semakin paham langkah teknis di lapangan sehingga pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kota Bima berjalan lebih efektif.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ketertiban ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pesannya.
Asisten III kemudian secara resmi membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada Satpol PP Kota Bima Tahun 2026. (GA. 212*)
















