Bima, Garda Asakota.-Badan Pertanahan Nasional – BPN Kota Bima merespon penolakan petani So Rabantala, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda terkait kelanjutan Program Konsolidasi Tanah – KT yang belum jelas sejak disosialisasikan tahun 2023 lalu.
Rabu (12/8/2026) pagi, BPN Kota Bima menerima belasan perwakilan petani So Rabantala yang meminta agar sertifikat tanah mereka yang sebelumnya diserahkan untuk program KT segera dikembalikan.
Kasi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan BPN Kota Bima, M. Salahuddin membenarkan hal tersebut. “Kami tidak bisa menolak. Itu memang hak para petani,” ujar pria yang akrab disapa Aman itu kepada media ini.
Menurut Aman, saat ini ada sekitar 130 sertifikat hasil KT yang akan dilakukan perbaikan kembali setelah proses pembatalan disetujui oleh Kantor Wilayah – Kanwil dan Kantor Pusat BPN.
“Minggu depan Kepala Kantor BPN Kota Bima akan menghadap Kakanwil dan Pusat. Ini untuk melaporkan aspirasi masyarakat So Rabantala yang ingin membatalkan sertifikat hasil KT,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatalan sertifikat merupakan kewenangan Kanwil dan Pusat. Sehingga pihaknya hanya bisa meneruskan dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Semua keluhan dan keinginan masyarakat akan kami terima dan teruskan. Untuk berapa lama prosesnya, kami belum bisa memastikan karena sepenuhnya menjadi kewenangan dan keputusan Kanwil serta Pusat,” pungkasnya. (GA. 212*)























