Mataram, Garda Asakota.-Komisi IV DPRD NTB terus mematangkan draft pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat. Bertempat di ruang Komisi IV DPRD NTB, pembahasan melibatkan sejumlah OPD terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan Biro Hukum, Rabu 16 September 2026.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menegaskan pentingnya draft Raperda tentang Pertambangan Rakyat ini dapat segera dituntaskan penyusunannya agar seluruh pembahasannya bisa menjadi Raperda yang lebih matang dan bermanfaat bagi daerah.
Pria yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar stakeholder terkait segera diundang untuk memperkaya pembahasan, sehingga Raperda Pertambangan Rakyat tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.
“Selama norma yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk merumuskan pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Semangat tersebut diarahkan pada satu tujuan utama, yakni mendorong kesejahteraan masyarakat dan daerah terdampak kegiatan pertambangan rakyat,” tegas Hamdan kepada wartawan.
Hamdan juga meminta agar proses pembahasan tidak berlarut-larut. Seluruh draft dan hasil perumusan muatan Raperda diharapkan dapat segera dikirim kepada kementerian terkait untuk memperoleh masukan dan proses lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengungkapkan besarnya atensi Gubernur NTB terhadap pembahasan draft Raperda Pertambangan Rakyat tersebut bisa dilakukan dengan lebih detail.
“Perhatian tersebut menunjukkan adanya kesamaan semangat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan regulasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar pria yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H Hasbulah Muis Konco, juga menitik tekankan seluruh masukan dari berbagai pihak tersebut akan dihimpun dan diramu menjadi satu konstruksi Raperda yang lebih komprehensif sepanjang masukan norma tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Semangat yang dibangun adalah menjadikan Raperda sebagai instrumen yang mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan daerah terdampak. Tidak hanya masyarakat setempat yang menjadi perhatian. Pengaturan mengenai tenaga kerja juga dinilai perlu diperjelas. Prioritas terhadap pekerja masyarakat setempat tetap penting, namun Raperda juga perlu memiliki parameter yang jelas mengenai penggunaan tenaga kerja dari luar daerah,” ujar Politisi PAN ini.
Hal lain yang menjadi perhatian anggota Komisi IV DPRD NTB, H Suharto, adalah yang berkaitan dengan beban terhadap Koperasi.
“Pengaturan mengenai iuran perlu dicermati agar tidak justru memberikan tekanan finansial kepada koperasi yang menjadi salah satu instrumen kelembagaan dalam pertambangan rakyat. Selain itu, perlu adanya pengawasan secara elektronik terhadap penjualan hasil pertambangan. Digitalisasi pengawasan dinilai dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pemerintah melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan hasil tambang,” ungkap Poltisi Nasdem ini.
Ia juga meminta penjelasan lebih tegas mengenai istilah “peralatan pendukung” dalam Pasal 74 ayat (2). Menurutnya, frasa tersebut perlu memiliki batasan yang jelas sehingga dapat diketahui apakah pengaturannya benar-benar diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan atau memiliki tujuan lain.
Sementara itu, Anggota Komisi IV dari Partai Demokrat, Syamsul Fikri mengingatkan agar penyusunan Raperda tidak keluar dari hakikat pertambangan rakyat sebagaimana menjadi semangat dalam Kepmen Nomor 18.
Ia menyoroti potensi double pembiayaan apabila sejumlah kewajiban kepada masyarakat terdampak dibebankan melalui mekanisme yang tidak terintegrasi.
“Apakah perlu ada pengembangan masyarakat di daerah terdampak? Ini perlu dirumuskan secara tepat, termasuk bagaimana pembiayaannya agar tidak terjadi pembebanan ganda,” ujarnya. Soal pembebanan ganda ini menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan.
Ia juga menyinggung perlunya memperjelas alokasi dan kontribusi pertambangan rakyat terhadap APBD, sehingga aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi secara individual, tetapi juga memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Fikri turut mengusulkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi, terutama dalam konteks penguatan tata kelola pertambangan rakyat pasca berlakunya rezim UU Cipta Kerja.
Anggota Komisi IV lainnya dari Nasdem, Fakhrudin, mengusulkan agar Raperda tidak menggunakan istilah “lingkar tambang”, melainkan “daerah terdampak”.
Menurutnya, penggunaan istilah daerah terdampak akan memberikan cakupan yang lebih jelas terhadap masyarakat dan wilayah yang benar-benar menerima dampak dari kegiatan pertambangan, baik secara sosial, ekonomi maupun lingkungan.
Ia juga menyoroti persoalan akses utama menuju lokasi pertambangan. Pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan harus memperhatikan penggunaan jalan umum agar tidak mengganggu fasilitas publik yang digunakan masyarakat.
Selain itu, aspek pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah lokasi pertambangan dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian atau jalur bagi kendaraan ilegal.
Dalam pembahasan tersebut diungkapkan juga bagaimana ESDM menyampaikan sejumlah catatan penting untuk memastikan setiap norma dalam Raperda memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan antara lain menyentuh Pasal 5 dan Pasal 6, terutama mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan, termasuk keterkaitan antara izin pengelolaan, izin usaha pertambangan, kegiatan pemurnian, serta kewenangan sektor perindustrian.
Perhatian juga diarahkan pada Pasal 53 dan Pasal 54, termasuk kebutuhan memperjelas mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan.
Sementara itu, pada Pasal 38 mengenai kewajiban, muncul gagasan agar kewajiban tertentu tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemohon. Pemerintah diharapkan hadir memberikan panduan dan memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan secara terarah.
Pembahasan juga menyinggung jaminan selama dua tahun sejak ditempatkan, yang perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Dari unsur LHK, aspek lingkungan menjadi salah satu perhatian utama, termasuk pentingnya penguatan satuan tugas (Satgas) dalam pengawasan aktivitas pertambangan rakyat.
Sementara itu, Biro Hukum memberikan perhatian terhadap aspek penyelesaian sengketa. Norma mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar Raperda tidak hanya mengatur perizinan dan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyediakan kerangka penyelesaian ketika terjadi konflik di lapangan.
Dalam proses penyusunan, seluruh masukan tersebut akan masuk dalam tahapan harmonisasi, dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari ESDM dan LHK serta sorotan terhadap Koperasi dan Pengawasan Penjualan. (GA. Im*)


























