Wacana Penyusunan Perda Percepatan Jalan dengan Tahun Jamak  Dinilai Tidak Tepat, H Maman: Cukup Buat Nota Kesepakatan Antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Saja

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah,

Mataram, Garda Asakota.-Wacana Gubernur NTB yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB untuk membuat Perda Percepatan Jalan dengan menggunakan sistem tahun jamak mendapatkan pandangan berbeda dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah.

Menurut anggota Dewan yang dikenal vokal ini, Pemerintah tidak perlu mengajukan penyusunan draft Raperda Percepatan Jalan dengan menggunakan sistem tahun jamak karena dengan menggunakan payung hukum seperti Pasal 92 ayat 1 sampai dengan ayat 6  PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 tahun 2020 hal itu sebenarnya sudah diatur dengan baik.

“Cukup dengan membuat Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD hal itu sudah bisa dijadikan sebagai acuan sesuai dengan PP 12 tahun 2019 Pasal  92 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dan Permendagri 77 tahun 2020 Pasal 92 ayat 3 sampai dengan ayat 6,” tegas anggota Dewan dari Daerah Pemilihan VI Bima-Dompu ini kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.

Dalam PP 12 tahun 2019 Pasal 92 ayat 1 sampai dengan ayat 6 itu mengatur kegiatan dalam bentuk tahun jamak atau kegiatan konstruksi lebih dari satu tahun anggaran.

“Di ayat 3 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu disebutkan bahwa Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dan waktu penandatanganannya harus dilakukan secara bersamaan dengan waktu penandatangan KUA-PPAS. Jadi tidak perlu lagi bikin Perda Percepatan Jalan dengan menggunakan sistem multi years,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini.

Hanya saja menurutnya, ketika menggunakan Nota Kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD ini harus diawali dengan perencanaan yang baik mulai saat penyusunan RKPD dan KUA-PPAS nya maupun APBD yang ada.

“Kesepakatan anggaran yang dibutuhkan itu harus dihitung jelas mulai tahun pertama, kedua penganggarannya sampai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah,” ujar pria kebanggaan masyarakat Sape-Lambu Kabupaten Bima ini.

Hal ini menurutnya sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan ayat 6 PP 12 tahun 2019 yang mengatur soal Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak perlu-pusing lagi atau buang anggaran untuk membuat Perda lagi apalagi nantinya akan menambah volume pekerjaan yang akan dikerjakan lagi kalau tidak ditangani dengan cepat. Akibat dampak bencana alam di Kecamatan Wera-Ambalawi saja yang membawa kerusakan besar bagi masyarakat tidak tertangani sampai hari ini,” ungkapnya.

Menurutnya penerapan aturan ini sangat bergantung kepada adanya political will Gubernur dan Pimpinan DPRD saja karena acuan aturannya sudah jelas.

“Dan di ayat 5 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu sudah memuat secara jelas apa saja  yang dimuat dalam Nota Kesepakatan tersebut mulai dari nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran, serta alokasi anggaran per tahunnya,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah kepemimpinan Iqbal-Dinda berencana akan mengajukan draft atau rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Jalan dengan menggunakan Sistem Multi Years guna mengatasi kerusakan infrastruktur jalan yang ada baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, kepada wartawan media ini, Senin 14 September 2026, dikantor DPRD NTB.

Politisi Gerindra yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB ini mengaku sudah pernah disampaikan oleh Gubernur Iqbal secara personal terkait dengan rencana pengajuan Raperda ini.

“Niat mulia ini sudah disampaikan pak Gubernur. TAPD dan bahkan Kadis PU juga sudah pernah menyampaikan hal ini. Jadi yang punya inisiatif ini adalah pemerintah bukan Dewan. Kami Komisi IV mendukung agar segera diajukan ke Bapemperda,” ungkap Sudirsah.

Menurutnya meski Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan alokasi anggaran yang cukup untuk membangun infrastruktur jalan yang ada baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, akan tetapi akibat keterbatasan fiskal daerah yang terbatas, maka perbaikannya hanya bisa dilakukan secara bertahap.

“Makanya bertahap. Tapi kalau dari keseriusan, Pemprov benar-benar serius ini terlihat dari adanya perbaikan jalan Lenangguar-Lunyuk, Jalan Tano. Itu salah satu bentuk keseriusan pemerintah terhadap kerusakan-kerusakan jalan. Adapun kerusakan-kerusakan jalan yang ada di Bima-Dompu akan dilakukan perbaikan secara bertahap. Di Pulau Lombok juga seperti itu,” jelas Sudirsah.

Dikarenakan kondisi fiskal yang terbatas itulah pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB mendorong Pemprov untuk mempercepat pengajuan Raperda Percepatan Jalan Melalui Sistem Tahun Jamak ini agar percepatan perbaikan jalan bisa digesa.

“Ini adalah salah satu hal penting yang harus segera direalisasikan dan Komisi IV mendorong hal itu,” kata Sudirsah.

Perda itu menurutnya akan menjadi payung hukum yang bisa menjadi solusi agar daerah ini bisa keluar sedikit demi sedikit dari persoalan kerusakan-kerusakan infrastruktur ini.

“Saya rasa itu sangat bagus dan kami mendorong hal itu,” tegasnya.

Saat ditanya apakah Penggunaan Perda tersebut sama dengan penggunaan Perda masa pemerintahan sebelumnya untuk mendapatkan utang SMI?.

Pihaknya menampik hal itu dan mengatakan hal itu sekarang malah menjadi beban pemerintah saat ini.

Atas dasar itulah, menurutnya, hal ini menjadi satu hal yang penting untuk dibahas bersama di Komisi IV seperti soal skema yang digunakan, total ruas jalan yang akan diperbaiki, total anggaran yang dibutuhkan, berapa tahun perbaikan infrastruktur jalan itu diperbaiki.

“Bila perlu di Pemerintahan Iqbal-Dinda yang tersisa ini sudah harus selesai. Itu harapan kita dengan adanya Perda ini,” tegas Sudirsah.

Dengan adanya Perda ini menurutnya sejumlah kerusakan ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera tertangani.

“Dan saya berharap dengan lahirnya Perda ini dimasa kepemimpinan Iqbal-Dinda ini harus sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page