Kepala Balai KPH Wilayah VIII Apresiasi Kritik Masyarakat, Didik: Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Kinerja Pengawasan Kawasan Hutan

Kegiatan Balai KPH Wilayah VIII Provinsi NTB dalam menjaga kawasan hutan.

Mataram, Garda Asakota.-Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Fardiansyah, S.Hut., M.M.inov, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kritik, masukan, dan perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), khususnya terkait pengawasan kawasan hutan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dugaan pelanggaran di areal Perhutanan Sosial, serta pemenuhan kewajiban pemegang persetujuan Perhutanan Sosial.

“Kritik masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik dan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja. Kami memahami bahwa masyarakat mengharapkan kehadiran negara yang cepat, nyata, dan efektif dalam menjaga kelestarian hutan serta menindaklanjuti setiap persoalan yang terjadi di lapangan,” ungkap Didik Fardiansyah melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin 26 Oktober 2026.

Namun, pelaksanaan tugas KPH memiliki batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. KPH menjalankan fungsi pengelolaan, pemantauan, pengawasan sesuai kewenangan, pencegahan, pengumpulan informasi, koordinasi, dan pelaporan. Sementara itu, tindakan penegakan hukum dan keputusan administratif tertentu harus dilaksanakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di sisi lain, keterbatasan jumlah personel dan sumber daya operasional menjadi tantangan nyata. Titik kebakaran dapat muncul di berbagai lokasi dalam waktu yang bersamaan, sementara personel yang tersedia terbatas dan harus menjangkau wilayah kerja yang luas dengan kondisi geografis serta akses yang beragam,” ujar Didik.

Dalam situasi tersebut, menurutnya tidak semua lokasi dapat dijangkau secara bersamaan. Meski demikian, keterbatasan bukan alasan untuk berhenti bekerja ataupun mengabaikan tanggung jawab.

Rekan-rekan petugas di lapangan tetap menjalankan tugas secara konsisten melalui patroli, pemantauan, deteksi dini karhutla, pengecekan lapangan, upaya pencegahan dan penanganan sesuai kemampuan serta kewenangan, pengumpulan informasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Mereka terus berupaya hadir di lapangan untuk melindungi kawasan hutan di tengah berbagai keterbatasan yang dihadapi.

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat terhadap Persetujuan Perhutanan Sosial

Terkait harapan masyarakat agar dilakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan Perhutanan Sosial yang dinilai bermasalah, Balai KPH Wilayah VIII menegaskan bahwa aspirasi tersebut tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sebagai langkah konkret, Balai KPH Wilayah VIII telah mengajukan telaahan staf mengenai evaluasi kepatuhan Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Telaahan staf tersebut ditembuskan kepada:

  1. Gubernur Nusa Tenggara Barat;
  2. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan RI;
  3. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Kehutanan RI;
  4. Balai Perhutanan Sosial Denpasar;
  5. Balai Gakkum Jabal Nusra; dan
  6. Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Mataram.

Langkah ini bertujuan mendorong evaluasi kepatuhan pemegang persetujuan Perhutanan Sosial terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pengelolaan, perlindungan hutan, serta pemanfaatan areal sesuai persetujuan yang diberikan.

Selain itu, Balai KPH Wilayah VIII juga telah mengajukan telaahan terkait perlu atau tidaknya fasilitasi permohonan persetujuan Perhutanan Sosial baru di wilayah kelola Balai KPH Wilayah VIII dilanjutkan.

“Telaahan tersebut disusun dengan mempertimbangkan fakta dan temuan lapangan, kondisi pengelolaan areal, serta berbagai masukan dan atensi masyarakat. Langkah ini dimaksudkan agar proses fasilitasi persetujuan baru dapat dievaluasi secara cermat, dengan memperhatikan kondisi faktual, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan keberlanjutan fungsi hutan,” ujarnya.

Kedua telaahan tersebut merupakan bagian dari upaya administratif untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan penanganan kepada pihak berwenang. Telaahan tersebut bukan keputusan pencabutan persetujuan yang telah terbit maupun keputusan final untuk menghentikan seluruh fasilitasi permohonan baru. Keputusan lebih lanjut tetap mengikuti prosedur dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pembenahan Kewajiban PNBP dan Digitalisasi Layanan Perhutanan Sosial

Balai KPH Wilayah VIII juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan kewajiban kelompok Perhutanan Sosial, khususnya kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak Maret 2026, pemenuhan kewajiban tersebut telah diarahkan melalui mekanisme pembayaran menggunakan sistem informasi. Untuk mempercepat pelaksanaannya, Balai KPH Wilayah VIII segera menginstruksikan percepatan pembuatan dan pengaktifan akun kelompok yang meliputi SI PNBP, SIPUHH, dan SIGANISHUT.

“Langkah ini dilakukan untuk membantu kelompok mengakses sistem yang diperlukan, mempercepat proses administrasi, dan mendorong penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sampai saat ini, lebih dari 50 persen kelompok Perhutanan Sosial telah memiliki dan mengaktifkan akun-akun tersebut serta mulai menyelesaikan pembayaran kewajiban PNBP kepada negara. Proses ini terus didorong agar kelompok yang belum menyelesaikan aktivasi maupun kewajibannya dapat segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Digitalisasi ini bukan sekadar perubahan cara pembayaran, melainkan bagian dari pembenahan tata kelola Perhutanan Sosial agar lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Melalui sistem informasi, proses pemenuhan kewajiban diharapkan lebih mudah ditelusuri, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memahami bahwa proses penyesuaian membutuhkan pendampingan dan koordinasi. Oleh karena itu, percepatan aktivasi akun dan penyelesaian kewajiban akan terus menjadi bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan sesuai tugas dan kewenangan Balai KPH Wilayah VIII,” tegasnya.

Komitmen untuk Terus Berbenah

Pihaknya menyadari bahwa konsistensi pelaksanaan tugas harus disertai evaluasi berkelanjutan, peningkatan efektivitas kerja, keterbukaan informasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, kelompok Perhutanan Sosial, dan masyarakat.

“Kami tidak menempatkan keterbatasan sebagai pembenaran atas kekurangan, tetapi sebagai kenyataan yang harus dihadapi dan diperbaiki bersama. Kritik tetap diperlukan agar pelaksanaan tugas semakin baik. Pada saat yang sama, penilaian terhadap kinerja KPH perlu mempertimbangkan batas kewenangan, ketersediaan personel, kondisi lapangan, dan dukungan serta tindak lanjut dari setiap pihak sesuai tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Berbagai langkah yang telah dilakukan, mulai dari pengajuan telaahan evaluasi kepatuhan, peninjauan kebutuhan fasilitasi persetujuan baru, hingga percepatan pemenuhan kewajiban PNBP melalui sistem informasi, merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola Perhutanan Sosial secara bertahap dan terukur.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan kritik yang konstruktif dan informasi yang dapat diverifikasi. Pengawasan hutan membutuhkan keterlibatan masyarakat, kejelasan pembagian kewenangan, serta tindak lanjut yang nyata dari seluruh instansi terkait,” timpalnya.

Hutan adalah kepentingan bersama. Kritik menjadi pengingat untuk berbenah, keterbatasan menjadi tantangan untuk mencari solusi, dan pengabdian petugas di lapangan harus tetap berjalan demi menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page